KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Koperasi merupakan salah satu usaha bersama yang sesuai untuk kita kembangkan di negara kita. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan adalah koperasi. Dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa ”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Lambang Koperasi:

  1. Rantai melambangkan persahabatan yang kekal.
  2. Gigi roda melambangkan usaha / karya yang terus menerus
  3. Kapas dan padi melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan harus dicapai oleh koperasi
  4. Timbangn melambangkan keadilan sosial
  5. Bintang dan perisai melambangkan Pancasila
  6. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan, berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar
  7. Tulisan koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia
  8. Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi

Sebagai lembaga ekonom yang berasaskan kekeluargaan, koperasi mempunyai tujuan dan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, menyediakan kebutuhan para anggota, mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha, mengembangkan usaha para anggota koperasi serta menghindarkan para anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.

Ada tiga kelengkapan koperasi yang kita kenal, yaitu: rapat anggota, pengurus dan pengawas.

  1. Rapat anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali setahun. Rapat anggota tahunan menetapkan anggaran dasar, menggaris kebijakan umum di bidang organisasi, administrasi dan usaha koperasi, memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus serta pengawas, mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperai dan laporan keuangan, mengesahkan pertanggungjawaban pengurus, menetapkan pembagian sisa hasil usaha. Selain itu, rapat anggota juga menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

  1. Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus 5 tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Pengurus koperasi mempunyai kegiatan mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, serta memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

  1. Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas koperasi berkewajiban mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan serta meneliti catatan yang ada pada koperasi.

Berdasarkan jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu:

  1. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi serba usaha terdiri atas berbagai jenis usaha seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

  1. Koperasi Konsumsi

Koperasi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang berupa bahan makanan, pakaian, dan peralatan rumah tangga.

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini melayani anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa pada kopersi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara mengangsur.

  1. Koperasi Produksi

Koperasi ini melakukan usaha produksi. Baranga-barang yang dijual di koperasi, adalah hasil produksi anggota koperasi.

Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan menjadi:

  1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)

Koperasi ini branggotakan para pegawai negeri, baik pegawai pusat maupun daerah.

  1. Koperasi Pasar (KOPPAS)

Koperasi ini beranggotakan pra pedagang pasar. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (PUSKOPPAS) yang bertugas memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaanya.

  1. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi unit desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Selain menyaurkan sarana produksi pertanian seperti seperti pupuk, obat pemberantas hama, bibit pertanian, dan alat-alat pertanian, KUD memberikan penyuluhan teknis bersama dengan ptugas penyuluh lapangan kepada para petani. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada KUD yang ada di wilayah binaannya. Di tingkat pusat terdaat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.

  1. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah. Selain koperasi sekolah juga berfungsi sebagai media pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.

Keuntungan koperasi digunakan untuk biaya operasional seperti upah karyawan, biaya transportasi, biaya administrasi dan biaya lainnya. Sisa hasil usaha adalah keuntungan keuntungan koperasi setelah dikurangi biaya operasional. Selain koperasi, ada badan usaha lain yang bergerak di bidang ekonomi. Badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer dan perseroan terbatas mempunyai usaha yang berbeda dengan usaha yang dilakukan koperasi.

Usaha koperasi domaksudkan untuk membantu meningkatkankesejahteraan anggota dan masyarakat, sedangkan badan usaha lain lebih mementinngkan keuntungan perusahaan yang bersangkutan. Modal koperasi didapat dari anggota, berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Sedangkn modal perusahaan non koperasi diperoleh dari pemodal atau pemegang saham.

VN:F [1.6.8_931]
Rating: 10.0/10 (1 vote cast)
VN:F [1.6.8_931]
Rating: +1 (from 1 vote)

Popularity: 1% [?]

  • Share/Bookmark

Post a Response

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image