PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO 25 Thn 1992

penulisan 4

PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO 25 Thn 1992

&nb sp; Prinsip-prinsip menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :

· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

· Pengelolaan dilakukan secara demokratis

· Pembagian sisa hasil usaha (SHU) di lakukan scara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

· Pemberianbalas jasa terhadap modal terbatas

· Kemandirian

· Pendidikan perkoperasian

· Kerjasama antar koperasi

Dari kedua prinsip koperasi Indonesia tersebut dilihat bahwa esensi dasar kerja koperasi sebagai badah usaha tidaklah berbeda secara nyata. Hanya saja dalam undang-undang No.25 thn 1992 ada penambahan mengenai prinsip kerjasama antara koperasi. Dapat dipahami bahwa,untuk mengantisipasi tren globalisasi ekonomi,koperasi perlu meningkatkan kekuatan tawar-menawarnya dengan menjalin kerjasama antar koperasi. Lima prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

2. pengelolaan dilakukan secara demokratis.

3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

4. pemberian balas jasa terhadap modal terbatas.

5.kemandirian.

Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengenbangan diri koperasi adalah :

1. Pendidikan perkoperasian.

2. Kerjasama antar koperasi.

VN:F [1.6.8_931]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.6.8_931]
Rating: 0 (from 0 votes)

Popularity: 1% [?]

  • Share/Bookmark

Post a Response

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image