PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO 25 Thn 1992
penulisan 4
PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO 25 Thn 1992
&nb sp; Prinsip-prinsip menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis
· Pembagian sisa hasil usaha (SHU) di lakukan scara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
· Pemberianbalas jasa terhadap modal terbatas
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Dari kedua prinsip koperasi Indonesia tersebut dilihat bahwa esensi dasar kerja koperasi sebagai badah usaha tidaklah berbeda secara nyata. Hanya saja dalam undang-undang No.25 thn 1992 ada penambahan mengenai prinsip kerjasama antara koperasi. Dapat dipahami bahwa,untuk mengantisipasi tren globalisasi ekonomi,koperasi perlu meningkatkan kekuatan tawar-menawarnya dengan menjalin kerjasama antar koperasi. Lima prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. pemberian balas jasa terhadap modal terbatas.
5.kemandirian.
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengenbangan diri koperasi adalah :
1. Pendidikan perkoperasian.
2. Kerjasama antar koperasi.
Popularity: 1% [?]


