ReView : IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE UNTUK PERUSAHAAN PUBLIK INDONESIA

Penulis : Herwidayamo

Prinsip-Prinsip Corporate Governance

Pada April 1998, (OECD) telah mengeluarkan seperangkat prinsip corporate governance

yang dikembangkan seuniversal mungkin. Hal ini mengingat bahwa prinsip ini disusun untuk

digunakan sebagai referensi di berbagai Negara yang mempunyai karakteristik sistem hukum,

budaya, dan lingkungan yang berbeda. Dengan demikian, prinsip yang universal tersebut akan

dapat dijadikan pedoman oleh semua Negara atau perusahaan namun diselaraskan dengan

sistem hukum, aturan, atau nilai yang berlaku di negara masing-masing bilamana diperlukan.

Prinsip-prinsip good corporate governance yang dikembangkan OECD meliputi 5 hal sebagai berikut :

1. Perlindungan Terhadap Pemegang Saham.

Kerangka yang dibangun dalam corporate governance harus mampu melindungi hak-hak para pemegang

saham. Hak-hak tersebut meliputi hak-hak dasar pemegang saham, yaitu hak untuk (1) menjamin keamanan metode pendaftaran kepemilikan, (2) mengalihkan atau memindahkan saham yang dimilikinya, (3) memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara berkala dan teratur, (4) ikut berperan dan memberikan suara dalam RUPS, (5) memilih anggota dewan komisaris dan direksi, serta (6) memperoleh pembagian keuntungan perusahaan.

Visit :
http://k717.wordpress.com/2009/11/25/review-implementasi-good-corporate-governance-untuk-perusahaan-publik-indonesia/

Bookmark and Share
VN:F [1.6.8_931]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.6.8_931]
Rating: 0 (from 0 votes)

Popularity: 1% [?]

Post a Response

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image