ReView : IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE UNTUK PERUSAHAAN PUBLIK INDONESIA
Penulis : Herwidayamo
Prinsip-Prinsip Corporate Governance
Pada April 1998, (OECD) telah mengeluarkan seperangkat prinsip corporate governance
yang dikembangkan seuniversal mungkin. Hal ini mengingat bahwa prinsip ini disusun untuk
digunakan sebagai referensi di berbagai Negara yang mempunyai karakteristik sistem hukum,
budaya, dan lingkungan yang berbeda. Dengan demikian, prinsip yang universal tersebut akan
dapat dijadikan pedoman oleh semua Negara atau perusahaan namun diselaraskan dengan
sistem hukum, aturan, atau nilai yang berlaku di negara masing-masing bilamana diperlukan.
Prinsip-prinsip good corporate governance yang dikembangkan OECD meliputi 5 hal sebagai berikut :
1. Perlindungan Terhadap Pemegang Saham.
Kerangka yang dibangun dalam corporate governance harus mampu melindungi hak-hak para pemegang
saham. Hak-hak tersebut meliputi hak-hak dasar pemegang saham, yaitu hak untuk (1) menjamin keamanan metode pendaftaran kepemilikan, (2) mengalihkan atau memindahkan saham yang dimilikinya, (3) memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara berkala dan teratur, (4) ikut berperan dan memberikan suara dalam RUPS, (5) memilih anggota dewan komisaris dan direksi, serta (6) memperoleh pembagian keuntungan perusahaan.
Visit :
http://k717.wordpress.com/2009/11/25/review-implementasi-good-corporate-governance-untuk-perusahaan-publik-indonesia/
Popularity: 1% [?]


