koperasi keluarga
KOPERASI KELUARGA
Koperasi keluarga terbentuk berawal dari pertumuan keluarga besar kajoran,jawa tengah,yang tinggal di sekitar Bekasi. Diawali diadakannya arisan keluarga yang dilakukan setiap sebulan sekali pada hari minggu kedua. Dalam perjalanan arisan dianggap kurang dapat memberi manfaat bagi anggotanya, sehingga lama kelamaan anggota tidak dapat hadir seluruhnya pada saat pertemuan arisan,untuk menambah semangat kehadiran anggota,maka pada bulan desember 1998 atas dasar kesepakatan bersama dibentuk “ Koperasi Keluarga ”yang diikuti oleh 14 kepala keluarga dengan aturan yang telah di sepakati pada saat musyawarah sebagai berikut :
1. Koperasi yang di bentuk adalah koperasi simpan pinjam.
2. Simpanan pokok sebesar Rp. 50.000, dan dapat di cicil selama 2 bulan.
3. Simpanan wajib sebesar Rp. 20.000, setiap kali pertemuan atau per bulan.
4. Besarnya pinjaman maksimal sebesar tabungan atau simpanannya di kurangi simpanan pokok.
5. Setiap peminjam wajib mengangsur selama 10 kali angsuran dan dikenakan jasa sebesar 10%.
6. Sisa hasil akan dibagikan setiap tahun sekali.
7. Anggota koperasi hanya diperbolehkan bagi keluarga besar yang memiliki ikatan keluarga.
8. Simpanan sukarela tidak di batasi dan dapat di tarik sewaktu waktu.
Januari minggu k-2 tahun 1999, koperasi resmi terbentuk dengan di beri nama “KOPERASI SIMPAN PINJAM MEKAR JAYA” yang beranggotakan 14 orang. Pada hari itu juga dapat terkumpul modal sebagai berikut:
a) Simpanan Pokok Rp 700000
b) Simpanan Sukarela Rp 150000
c) Simpanan Wajib Rp 280000
Dengan demikian jumlah yang terkumpul sebesar Rp 1130000. Modal awal tersebut setiep bulannya bertambah sampai akhir tahun 1999, tetapi belum ada 1 pun peminjam , sehingga modal yang ada dalam 1tahun sebesar 6060000, dgn rincian sbb:
a) Simpanan Pokok Rp 700000
b) Simpanan Sukarela Rp 2000000
c) Simpanan Wajib Rp 3360000
Awal tahun 2000 dilakukan musyawarah sekaligus evaluasi koperasi yang sudah berjalan selama 1 tahun, maka disepakati bahwa koperasi akan maju apabila total modal dapat habis dipinjamkan. Sehingga aturan pun dirubah terutama pada point 4 tentang besarnya pinjaman diberikan kepada anggota sebesar kas yang tersedia dibendahara. Dengan syarat calon peminjam memberikan informasi pada saat pertemuan dan dapat disetujui oleh seluruh anggota. Hal ini didasari karena anggota keluarga besar bermusyawarah terlebih dahulu, sehingga aturan pun dipermudah agar koperasi simpan pinjam ini dapat terwujud.
Minggu k-2 bulan Januari tahun 2000, kas bendahara sbb:
&nb sp; AKTIVA &nb sp; &nb sp; PASSIVA
a) Simpanan Pokok Rp 700000 &nb sp; Piutang Rp 6000000
b) Simpanan Sukarela Rp 2450000 &nb sp; Kas &nb sp; Rp 1790000
c) Simpanan Wajib Rp 3640000 &nb sp;
Total &nb sp; Rp 7790000 &nb sp; Total &nb sp; Rp 7790000
Dengan terbatasnya anggota menjadikan minimnya permodalan yang akhirnya menjadikan aturan-aturan kurang dipatuhi, bahkan menjadi berubah-ubah dalam rangka memuaskan anggota dan mencukupi permintaan pinjaman anggota. Dari pinjaman 6 juta yang dipinjam 6 orang, masing-masing anggota 1 juta, sehingga perputaran uang setiap bulan sbb:
a) Simpanan Sukarela &nb sp; Rp 150000-300000
b) Simpanan Wajib &nb sp; Rp 280000
c) Cicilan &nb sp; Rp 600000
d) Jasa &nb sp; Rp 60000
Total yg didapatkan kurang lebih 1090000.
Sementara jumlah anggota 14 orang yg memiliki pinjaman 6 orang, sisa anggota 8 orang lagi secara bergantian diperbolehkan untuk meminjam sebesar 1 juta dari uang simpanan sukarela. Untuk sementara tidak diperbolehkan apabila ditarik sebelum seluruh anggota memiliki pinjaman.
Popularity: 1% [?]


