PENGANTAR BISNIS
Di dalam dunia bisnis terdapat bentuk-bentuk kepemilikan perusahaan…….
dengan ini saya akan menjelaskan berbagai bentuk pemilikan perusahaan seperti pada di bawah ini :
1).Usaha Perseorangan.
usaha perseorangan salah satu bentuk yang dipakai di Indonesia.
bentuk ini biasanya dipakai untuk usaha kecil atau permulaan mengadakan kegiatan usaha.
Usaha perseorangan dimiliki oleh seseorang, dan dia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap resiko dan kegiatan perusahaan.
walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan relatif kecil.
a.Kebaikan Usaha Perseorangan :
+ Seluruh laba menjadi miliknya
+ Kepuasan pribadi
+ Kebebasan dan fleksibilitas
+ Lebih mudah memperoleh kredit
+ Sifat kerahasiaan
b. Keburukan Usaha Perseorangan :
– Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
– Sumber keuangannya terbatas
– Kesulitan dalam manajemen
– Kelangsungan usaha kurang terjamin
– Kurangnya kesempatan pada karyawan
2). Firma ( Fa )
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antra dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota Firma ( Disebut Firman ) tidak terbatas ; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. demikian pula halnya jika menderita rugi, semuannya ikut menanggung.
Ketentuan-ketentuan tentang Firma ini diatur dalam pasal 16 kitab undang-undang hukum dagang ( Wetboek Van koophandel ) yang bunyinya :
“Perseroan dibawah Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama”
a. Kebaikan Firma
+ Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan
sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
+ Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan
financial yang lebih besar
+ Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya
pembagian kerja diantara para anggota.
+ Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte
b.Keburukan Firma
– Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang
perusahaan.
– Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah
seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan
usaha bersama, maka anggota secara otomatis Firma menjadi
Bubar.
3). Perseroan Komanditer ( CV )
CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perisahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
a. Keanggotaan dalam CV
* Sekutu Pimpinan ( General Partner )
* Sekutu terbatas ( Limited Partner )
* Sekutu Diam ( Silent Partner )
* Sekutu Rahasia ( Secret Partner )
* Sekutu Dormant ( Dormant Partner )
* Sekutu Nominal ( Nominal Partner )
* Sekutu Senior dan Yunior ( Senior and Junior Partner )
b. Kebaikan CV
+ Modal yang dikumpulkan lebih besar
+ Mudah memperoleh kredit
+ Kemampuan manajemennya lebih besar
+ Pendiriannya Mudah
c.Keburukan CV
– Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas
– Kelangsungan Hidupnya tidak menentu.
– Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu
pimpinan.
4). Perseroan Terbatas ( PT )
PT merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing memegang saham.
saham yang dikeluarkan suatu PT pada pokoknya dapat digolongkan kedalam dua jenis saham, yaitu :
* Saham biasa ( Common Stock )
* Saham Istimewa ( Preferred Stock )
Dalam pendirian suatu PT diperlukan adanya akte notaris dan harus dipenuhi dengan syarat-syarat tertentu baik syarat Financial maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh negara, seperti berikut :
> Rapat umum pemegang saham
> komisaris
> Dewan Direktur
a. Kebaikan PT
+ Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
terhadap utang-utang perusahaan.
+ Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin,
sebab tidak tergantung pada beberapa peserta.
+ Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham
dengan orang lain.
+ Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume
usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
+ manajemen dan Spesialisasinnya memungkinkan pengelolahan
sumber-sumber modal untuk itu secara efisien.
b. Keburukan PT
– PT merupakan subjek pajak tersendiri.
– Pendiriannya lebih sulit, Memerlukan akte notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu.
– Ongkos pembentukannya relatif tinggi.
– Kurangnya rahasia perusahaan, karena segala aktivitas harus
dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut
laba perusahaan.
5). Perseroan Terbatas Negara ( Persero )
Persero merupakan salah satu bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara ( PN ). Umumnya Persero ini terjadi perusahaan negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Tujuan persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
a. Dasar Hukum
Dasar hukum yang menciptakan perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi persero ini adalah :
1. Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 17 tgl 28 Desember
1967.
2. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun
1969.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1969.
6). Perusahaan Daerah ( PD )
PD adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Tujuan PD adalah mencari keuntungan yang dipakai untuk pembangunan daerah.
7). Perusahaan Negara Umum ( Perum )
Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum listrik negara, Perusahaan Umum Pegadaian, Perusahaan Umum Telekomunikasi. dsb.
8).Perusahaan Negara Jawatan ( Perjan )
Contoh Perjan di Indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta api ( PJKA ) yang mempunyai daerah operasinya di Jawa dan Sumatera.
kegiatan yang dilakukan terutama ditunjukan untuk kesejahteraan umum ( Public Service ) dengan memperhatikan segala segi efisiensinya.
9).Koperasi
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerja sama.
berdasarkan UU Pokok perkoperasian nomor 12 tahun 1967 koperasi indonesia adalah :
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hukum.
a. Sumber keuangan Koperasi
= Anggota koperasi
= Pimjaman
= Hasil usaha
= Menanam Modal.
b. Jenis Koperasi
> Koperasi Produksi
> Koperasi Konsumsi
> Koperasi kredit
10). Yayasan
Yayasan merupaka sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan.
Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih mentitik beratkan pada usaha-usaha sosial.
jadi yayasan dibentuk sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan diluar kondisi persaingan usaha.
Demikianlah penjelasan saya dalam bentuk pemilikan perusahaan di dunia bisnis.
jika ada kesalahan kata mohon di maafkan. Terimakasih
Popularity: 1% [?]


