INTERVIEW
INTERVIEW
Nama : Ferry Yudik Okatiawan Eka Jaya
Pekerjaan : TNI AD
Alamat : Jl. Tanah Abang Timur No. 12
Pengantar : –
Tanya : Sejak kapan anda menjadi Anggota TNI ?
Jawab : Dari tahun 2007
Tanya : Apa saja yang anda lakukan sehari – hari dalam bidang hukum ?
Jawab : Mengurus Anggota yang bermasalah dalam bentuk Pidana bukan Perdata
Tanya : Apakah anda pernah mengeluh dalam pekerjaan ini ?
Jawab : Sesekali pernah
Tanya : Berapa lama masa kerja anda ?
Jawab : 33 Tahun
Tanya : Apakah anda pernah terlibat kasus pidana ?
Jawab : Tidak pernah
Tanya : Kelebihan apa yang anda dapat dari pekerjaan anda ?
Jawab : Bisa mengetahui permasalahan hukum yang dihadapi oleh Prajurit Indonesia
Tanya : Apakah pasal – pasal yang berlaku di TNI sama dengan yang berlaku dimasyarakat umum ?
Jawab : Sama yaitu KUHP dan KUHPM
Tanya : Apa kepanjangan dari KUHP ?
Jawab : Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Tanya : Bagaiman proses pemerisaan terhadap seorang Militer yang di sangka melakukan tindak pidana ?
Jawab : Di sidik oleh POM kemudian dilimpahkan kepada ODITUR dalam kejaksaan .Setelah perkara putus dan terdakwa di nyatakan bersalah maka terdakwa
menjalani pidana di Pemasyarakatan Militer ( MASMIL ) untuk dibina agar kembali menjadi PRAJURIT yang baik
Tanya : Bagaimana proses status Seorang Militer yang di duga melakukan tindak pidana dari tahap penyelidikan sampai pelaksanaan eksekusi ?
Jawab : Pada saat disidik ia menjadi tersangka .Pada saat di pengadilan ia menjadi terdakwa .Pada saat pelaksanaan eksekusi ia menjadi terpidana
RINGKASAN PESAN MORAL
Jadilah Prajurit yang baik , taat terhadap peraturan , atasan , perintah ,undang – undang , dan pancasila
Popularity: 1% [?]


