INTERVIEW

INTERVIEW

Nama : Ferry Yudik Okatiawan Eka Jaya

Pekerjaan : TNI AD

Alamat : Jl. Tanah Abang Timur No. 12

Pengantar : –

Tanya : Sejak kapan anda menjadi Anggota TNI ?

Jawab : Dari tahun 2007

Tanya : Apa saja yang anda lakukan sehari – hari dalam bidang hukum ?

Jawab : Mengurus Anggota yang bermasalah dalam bentuk Pidana bukan Perdata

Tanya : Apakah anda pernah mengeluh dalam pekerjaan ini ?

Jawab : Sesekali pernah

Tanya : Berapa lama masa kerja anda ?

Jawab : 33 Tahun

Tanya : Apakah anda pernah terlibat kasus pidana ?

Jawab : Tidak pernah

Tanya : Kelebihan apa yang anda dapat dari pekerjaan anda ?

Jawab : Bisa mengetahui permasalahan hukum yang dihadapi oleh Prajurit Indonesia

Tanya : Apakah pasal – pasal yang berlaku di TNI sama dengan yang berlaku dimasyarakat umum ?

Jawab : Sama yaitu KUHP dan KUHPM

Tanya : Apa kepanjangan dari KUHP ?

Jawab : Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Tanya : Bagaiman proses pemerisaan terhadap seorang Militer yang di sangka melakukan tindak pidana ?

Jawab : Di sidik oleh POM kemudian dilimpahkan kepada ODITUR dalam kejaksaan .Setelah perkara putus dan terdakwa di nyatakan bersalah maka terdakwa

menjalani pidana di Pemasyarakatan Militer ( MASMIL ) untuk dibina agar kembali menjadi PRAJURIT yang baik

Tanya : Bagaimana proses status Seorang Militer yang di duga melakukan tindak pidana dari tahap penyelidikan sampai pelaksanaan eksekusi ?

Jawab : Pada saat disidik ia menjadi tersangka .Pada saat di pengadilan ia menjadi terdakwa .Pada saat pelaksanaan eksekusi ia menjadi terpidana

RINGKASAN PESAN MORAL

Jadilah Prajurit yang baik , taat terhadap peraturan , atasan , perintah ,undang – undang , dan pancasila

VN:F [1.6.8_931]
Rating: 10.0/10 (1 vote cast)
VN:F [1.6.8_931]
Rating: +1 (from 1 vote)

Popularity: 1% [?]

  • Share/Bookmark

Post a Response

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image