Kemasyarakatan Rukun Tetangga
.jpg)
.jpg)
.jpg)
(Gambar – gambar diatas merupakan hasil wawancara dengan narasumber)
Sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang mewajibkan setiap warga negara harus mempunyai kartu tanda pengenal (KTP) yang sah berdasarkan undang – undang , Kartu Keluarga (Apabila sudah menikah / berkeluarga) maka dalam tulisan ini akan dibahas tata cara membuat KTP dan Kartu keluarga mulai dari tingkat terendah (Rukun Tetangga) sampai ke tingkat Pemerintah daerah (Kecamatan, Kelurahan).
• Membuat KTP, Yaitu :
Pemohon diwajibkan membuat surat pernyataan ke RT setempat dengan membawa syarat – syarat, yaitu :
- Fotocopy kartu keluarga (KK)
- Foto 2 X 3 (2 lembar)
Kemudian syarat – syarat tersebut diserahkan ke RT –> RW. Nanti RW akan memberikan surat pengantar yang isinya “Orang ini akan membuat KTP baru”. Kemudian pemohon membawa surat pengantar RW beserta syarat – syarat ke kelurahan.
Waktu minimal pemohon mendapatkan KTP ialah selama 2 minggu. Untuk 2 tahun belakangan ini, pemerintah RI telah menerapkan KTP nasional, yaitu KTP yang berlaku di seluruh provinsi. Hal ini untuk mempermudah “pemegang” KTP bisa mengurus keperluan – keperluan yang berhubungan dengan legalitas hukum di manapun seluruh provinsi Indonesia.
Jangka waktu untuk KTP biasa (KTP yang berlaku di 1 provinsi) dan KTP nasional yaitu selama 5 tahun. Apabila lebih dari 5 tahun, maka pemegang KTP harus memperpanjang masa berlaku nya.
Cara memperpanjang KTP, baik KTP biasa maupun KTP nasional adalah sama. Yaitu Pemohon diwajibkan membawa syarat2 : fotocopy KTP yang sudah habis masa berlaku nya dan fotocopy kartu keluarga ke RT setempat. Kemudian RT akan memberikan surat pengantar yang isinya “orang ini akan memperpanjang KTP”. Lalu pemohon membawa syarat2 dan surat pengantar RW ke kelurahan.
Sekarang akan dibahas permasalahan warga yang baru pindah rumah ke suatu daerah. Pindahan bisa bersifat permanen dan bersifat sementara. Kalau yang bersifat permanen berarti warga tersebut sudah akan menetap di daerah tersebut, bersifat sementara berarti warga tersebut hanya mengontrak. Dalam sistem RT/ RW setiap warga yang baru pindah mempunyai beberapa prosedur yang harus dijalani. Lebih lengkap nya lihat dibawah ini :
A. Warga pindah rumah
Bagi warga pindah rumah (pindah permanen) diwajibkan lapor ke RT setempat dengan membawa :
- Surat pernyataan dari RT / RW yang lama (RT/RW rumah lama) yang berisi pernyataan “bahwa keluarga / orang yang bersangkutan pernah menetap di daerah ini dan akan pindah ke daerah baru”.
- Fotocopy KTP dan Fotocopy kartu keluarga.
Lalu Fotocopy KTP dan Fotocopy kartu keluarga akan disimpan sebagai arsip RT.
B. Warga mengontrak
Khusus bagi warga pindahan yang mengontrak, diwajibkan punya KTP. Lalu wajib lapor ke RT dengan membawa KTP asli dan kartu keluarga asli dan harus member tahu berapa lama akan mengontrak.
• Kartu Keluarga (KK)
Selain KTP, setiap warga negara yang telah menikah / berkeluarga diwajibkan mempunyai kartu keluarga. Fungsi nya adalah untuk mendata jumlah keluarga dan berapa banyak orang yang ada di suatu daerah. Kartu keluarga adalah salah satu cara badan sensus penduduk untuk mendata warga yang sudah menikah / berkeluarga atau belum. Lalu akan dijelaskan prosedur membuat kartu keluarga :
1. untuk buat KK baru, pemohon diharuskan lapor ke RT dengan membawa syarat :
- Kartu keluarga yang lama (asli)
- Fotocopy Akte kelahiran (suami / istri / anak)
- Foto 2 X 3 @ 2 lembar
kemudian pemohon meminta tanda tangan RT / RW, Lalu RW akan memberikan surat pengantar kepada pemohon sebanyak 2 surat, yaitu :
- Surat pengantar KK baru. Surat tersebut berisi “Orang ini (pemohon) dengan biodata (pemohon, istri, anak) ingin membuat kartu keluarga baru.
- Surat pengantar KK lama, perubahan menjadi KK baru. Surat tersebut berisi “Dimohon orang dengan nama (pemohon), nama nya dicoret dari KK lama.
Setelah itu, pemohon membawa 2 surat pengantar tersebut beserta syarat – syarat nya ke kelurahan.
• Keamanan
Dalam lingkungan RT / RW mempunyai elemen – elemen keamanan seperti satpam / hansip, perkumpulan pemuda RW dan juga warga masyarakat. Dalam tugas nya satpam mempunyai tanggung jawab penuh dalam menjaga suatu RW / RT. Biasanya satpam berjaga dari jam 9 malam – 5 pagi, sementara untuk siang berjaga dari jam 11 siang – 3 sore. Sistem keamanan yang diterapkan ialah satpam akan berkeliling ke setiap rumah – rumah dan akan menerapkan tamu wajib lapor (apabila ada tamu ke warga tetap) harus lapor ke RT dahulu.
(Gambar diatas merupakan Pos satpam yang dimilki oleh masyarakat RT 04 / 06)
• Organisasi
Setiap RT / RW sekiranya mempunyai beberapa organisasi untuk merekatkan rasa kekeluargaan diantara setiap warga nya. Diantara nya ada Posyandu (Posko Pelayanan Terpadu), Karang Taruna untuk anak muda, arisan ibu – ibu dan organisasi – organisasi lainnya yang sifat nya menjaga persatuan antar warga setempat.
Dan juga dalam mencari informasi, saya akan mencantumkan profil narasumber :
NAMA : RINI ANGGREINI
JABATAN : KETUA RT 04 / 02
PERIODE : 2006 – 2010
ALAMAT : JL. CENDRAWASIH C3 NO.5
DAERAH : BEKASI
Popularity: 1% [?]




