BLK,Pasar modal
PASAR MODAL
Industri Pasar Modal di Indonesia
1. Struktur Pasar Modal Indonesia
2. Kerangka Peraturan Pasar Modal
Sejarah Perkembangan Pasar Modal Indonesia
Era sebelum Tahun 1976
Kegiatan jual-beli saham dan Obligasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai pada
Abad ke-19, yaitu dengan berdirinya cabang bursa efek Vereniging Voor de
Effectenhandel di Batavia pada tanggal 14 Desember 1912. Kegiatan usaha bursa
pada saat itu adalah memperdagangkan saham dan obligasi perusahaanperusahaan
perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, Obligasi
Pemerintah Kotapraja dan sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang
diterbitkan oleh Kantor Administrasi di Belanda. Selain cabang di Batavia,
selanjutnya diikuti dengan pembukaan cabang Semarang dan Surabaya. Sejak terjadi perang dunia ke-2, Pemerintah Hindia Belanda menutup ketiga bursa tersebut pada tanggal 17 Mei 1940 dan mengharuskan semua efek disimpan pada bank yang telah ditunjuk. Pasar modal di Indonesia mulai aktif kembali pada saat Pemerintah Republik
Indonesia mengeluarkan obligasi pemerintah dan mendirikan bursa efek di Jakarta,
yaitu pada tanggal 31 Juni 1952. Keadaan ekonomi dan politik yang sedang
bergejolak pada saat itu telah menyebabkan perkembangan bursa berjalan sangat
lambat yang diindikasikan oleh rendahnya nilai nominal saham dan obligasi,
sehingga tidak menarik bagi investor.
Pra-Deregulasi (1976 – 1987)
Presiden melalui Keppres RI No. 52 mengaktifkan kembali pasar modal yang kemudian disusul dengan go publiknya beberapa perusahaan. Sampai dengan tahun 1983, telah tercatat 26 perusahaan yang telah go publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 285,50 miliar. Aktifitas go publik dan kegiatan perdagangan saham di pasar modal pada
saat itu masih berjalan sangat lambat, walaupun pemerintah telah memberikan beberapa upaya kemudahan antara lain berupa fasilitas perpajakan untuk merangsang kegiatan di bursa efek. Beberapa hal berikut ini merupakan factor penyebab kurang bergairahnya aktifitas pasar modal:
- Ketentuan laba minimal sebesar 10% dari modal sendiri sebagai syarat go publik adalah sangat memberatkan emiten;
- Investor asing tidak diijinkan melakukan transaksi dan memiliki saham di bursa efek;
- Batas maksimal fluktuasi harga saham sebesar 4% per hari;
- Belum dibukanya kesempatan bagi perusahaan untuk mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di bursa efek.
Era Deregulasi (1987 – 1990)
Pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa paket deregulasi untuk merangsang seluruh sektor dalam perekonomian termasuk aktifitas di pasar modal, antara lain sebagai berikut:
- Paket Kebijaksanaan Desember 1987 (atau dikenal dengan PAKDES ‘87), yang antara lain berisi tentang penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, penghapusan biaya pendaftaran emisi efek yang ditetapkan oleh Bapepam, kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari nilai emisi,
penghapusan batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan adanya bursa parallel.
- Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (atau dikenal dengan PAKTO ‘88), yang antara lain berisi tentang ketentuan legal lending limit dan pengenaan pajak atas bunga deposito yang berdampak positip terhadap perkembangan pasar modal.
- Paket Kebijaksanaan Desember 1988 (atau dikenal dengan PAKDES ‘88) di mana pemerintah memberikan peluang kepada swasta untuk menyelenggarakan bursa.
Beberapa paket kebijaksanaan tersebut telah mampu meningkatkan aktivitas pasar modal sehingga pada akhir tahun 1990 telah tercatat sebanyak 153 perusahaan publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 16,29 triliun.
Masa Konsolidasi (1991 – sekarang)
Pada masa ini, pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat cepat. Kegiatan go publik di bursa efek dan aktivitas perdagangan efek semakin ramai. Jumlah emiten meningkat dari sebanyak 145 perusahaan pada tahun 1991 menjadi sebanyak 288 perusahaan pada bulan Juli 2000 dengan jumlah saham beredar sebanyak 1.090,41 triliun
saham. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak naik hingga menembus angka 600 pada awal tahun 1994 dan pernah mencapai angka 712,61 pada bulan Pebruari 1997.
Setelah swastanisasi bursa efek pada tahun 1992, pasar modal Indonesia mengalami peningkatan kapitalisasi pasar dan jumlah transaksinya. Pada tanggal 22 Mei 1995 diterapkan otomasi sistem perdagangan di Bursa Efek Jakarta yang dikenal dengan JATS (The Jakarta Automated Trading System) yang memungkinkan dilakukannya transaksi harian sebanyak 200.000 kali dibandingkan dengan sistem lama yang hanya mencapai 3.800 transaksi per hari.
Pada bulan September 1996, Bursa Efek Surabaya memperkenalkan sistem S-MART (The Surabaya Market Information and Automated Remote Trading) yang memungkinkan terlaksananya perdagangan jarak jauh.
Industri Pasar Modal di Indonesia
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995, kebijakan umum di bidang pasar
ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan pembinaan, dan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Bapepam di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Selain tugas tersebut, dalam rangka
menciptakan pasar modal yang tepat, teratur dan efisien Bapepam memiliki wewenang
sebagai berikut:
- Memberi ijin usaha kepada bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, reksa dana, perusahaan efek, penasehat investasi dan
Biro Administrasi
- Memberi ijin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara
Pedagang Efek dan Wakil Manajer Investasi.
- Memberi persetujuan bagi bank custodian.
- Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat.
- Menetapkan persyaratan dan tata cara, menunda atau membatalkan pernyataan
Pendaftaran.
- Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap para pihak yang bersangkutan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap setiap emiten atau perusahaan public.
- Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau melakukan
transaksi bursa atas efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi para pemodal.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM)
BURSA EFEK LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN
PENYELESAIAN PERUSAHAAN
- Penjamin Emisi Efek
- Perantara Pedagang Efek
- Manajer Investasi
LEMBAGA PENUNJANG
- BAE
- Bank Kustodian
- Penasehat Investasi
- Pemeringkat Efek
PROFESI PENUNJANG
- Akuntan Publik
- Konsultan Hukum
- Penilai
- Notaris
PERUSAHAAN PUBLIK
- Emiten
- Perusahaan Publik Reksa
Kerangka Peraturan Pasar Modal
Secara garis besar, kegiatan pasar modal di Indonesia mengacu pada
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 ten
• Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyeleng
• Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;
• Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal; dan
• Keputusan Direksi Bursa Efek di Indonesia.
Peraturan-peraturan di atas memuat hal-hal pokok yang berhubungan dengan kegiatan operasi suatu perusahaan sebagai berikut:
1.Perijinan
Perusahaan efek yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek
Bapepam. Perijinan perusahaan efek ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1
Modal serta Peraturan V.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Kep-24/PM/1996 tertangg
45/PM/1997 tertanggal 26 Desember 1997 tentang Perijinan Perusahaan Efek.
2.Modal Disetor Minimal
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan dan memenuhi persyaratan modal disetor.
Fungsi Bapepam-LK adalah:
• Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
• Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
• Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
• Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
• Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
• Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
• Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
• Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
• Pelaksanaan tata usaha Badan.
Struktur organisasi
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
• Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
• Biro Riset dan Teknologi Informasi
• Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
• Biro Pengelolaan Investasi
• Biro Transaksi dan Lembaga Efek
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
• Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
• Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
• Biro Perasuransian
• Biro Dana Pensiun
• Biro Kepatuhan Internal
Bursa efek
Gedung Bursa Saham New York
Bursa efek atau bursa saham
Bursa saham atau bursa efek adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, mempengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan “off exchange”.
Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).
Syarat listing (pencatatan saham)
perusahaan harus memenuhi syarat sebuah bursa saham agar saham mereka dapat dilist dan diperdagangkan di sana. Contohnya, agar dapat dicatat dalam NYSE (Bursa Saham New York), sebuah perusahaan mesti telah menerbitkan setidaknya 1 juta saham seharga US$100 juta dan mesti telah mendapatkan lebih dari US$10 juta dalam tiga tahun terakhir.
Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia TipeStock exchangeDidirikan1912LetakJakarta, Indonesia
Tokoh penting Ito Warsito, Dirut
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. [1] Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.[2] [3]
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.[4] Sistem JATS ini sendiri direncanakan akan digantikan sistem baru yang akan disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Popularity: 1% [?]


