Dihukum Cambuk karena Terlibat Skandal Seks
Tiga warga Malaysia yang menjadi wanita pertama yang dihukum cambuk berdasarkan syari’ah Islam negara itu mengatakan mereka “pantas mendapatkan” hukuman mereka dan itu akan membantu membendung seks diluar nikah.
Tiga wanita itu dihukum cambuk karena mengadakan hubungan seks diluar ikatan perkawinan dalam suatu langkah yang memicu kemarahan para aktivis hak azasi manusia (HAM) dan beberapa pengacara yang menyatakan hukuman itu ilegal di negara berpenduduk mayoritas Muslim ini yang menjalankan sistem-sistem peradilan sipil dan Islam secara berimbang.
“Saya sangat menyesal tindakan-tindakan saya di mana saya seharusnya menikah sebelum mengadakan hubungan seks,” kata salah seorang wanita itu dikutip suratkabar Straits Times yang dikatakannya berusia 17 tahun dalam edisi Jumat (19/2).
Suratkabar itu tidak membeberkan nama sebenarnya tiga wanita tersebut dan sebuah gambar memperlihatkan tiga wanita itu memakai busana tradisional Malaysia dan jilbab duduk di depan para wartawan.
Wanita berusia 17 tahun itu mengatakan dia hamil dan melahirkan anak ketika masih bersekolah, kehilangan bayinya, dan kemudian menyerahkan diri ke pihak berwajib Desember tahun lalu.
Wanita kedua mengatakan dia terpaksa menopang keluarganya setelah ayahnya meninggalkan rumah dan memiliki seorang putri berusia 3 tahun hasil hubungan gelap. Dia mengatakan dia juga menyerahkan diri karena merasa bersalah.
Semua tiga wanita itu dihukum cambuk pada 9 Februari dan hukuman itu diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Hishammuddin Hussein Rabu (17/2).
Hishammuddin mengatakan mereka hukuman itu ” dilaksankan secara sempurna”.
Hukuman enam kali cambukan dengan rotan dilaksanakan ketika wanita-wanita itu sepenuhnya berbusana dan mereka duduk.Orang yang melaksanakan hukuman itu tidak diizinkan menaikkan tangannya lebih tinggi dari bahu.
Popularity: 1% [?]


