Pasal 28
SETIAP MANUSIA BERHAK UNTUK HIDUP SERTA BERHAK MEMPERTAHANKAN HIDUP DAN KEHIDUPANNYA. ( pasal 28 A )
Secara kodrat manusia merupakan makhluk ciptaan TUHAN yang memiliki identitas sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk social. Sebagai makhluk social, manusia senantiasa dihadapkan pada kenyataan yang sangat kompleks, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sebagai makhluk social pula manusia tidak dapat hidup menyendiri. Untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, manusia memerlukan manusia lainnya. Oleh karena itu setiap individu merupakan bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut-turut dari lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan bangsa dan lingkungan Negara.
Pada mulanya, manusia hidup dalam keluarga, lalu berdasarkan kepentingan dan wilayah tempat tinggal, ia hidup dalam kesatuan-kesatuan social yang disebut masyarakat ( community) dan bangsa. Satu atau beberapa bangsa kemudian membentuk satu Negara tersendiri.
Kenyataan ini menimbulkan perlunya wadah yang senantinya dapat bisa membantu manusia tersebut untuk dapat bisa mempertahankan kehidupanya kelak. Misalnya dalam bentuk asosiasi, contohnya: asosiasi pendidikan, spiritual, ekonomi bahkan bernegara.
UNTUK MENEGAKKAN DAN MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA SESUAI DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS, MAKA PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA DIJAMIN, DIATUR DAN DITUANGKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. ( pasal 28 I “5” ).
Hak asasi manusia ialah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan , mencakup hak hidup , hak kemerdekaan / kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Persoalan hak asasi manusia sesungguhnya merupakan persoalan seluruh umat manusia didunia. Hal ini karena setiap manusia dilahirkan beserta martabat kemanusiaan yang dianugerahkan Tuhan kepadanya.
Didalam hak asasi manusia terkandung martabat kemanusiaan yaitu hal-hal yang harus dipenuhi agar harga diri dan nilai kemanusiaan yang ada pada diri seseorang dapat terjaga. Menghargai dan melindungi martabat kemanusiaan merupakan tugas bersama yang membutuhkan partisipasi berbagai pihak. Mengingat banyaknya kejadian atau kasus penistaan martabat kemanusiaan yang terjadi diberbagai tempat dalam berbagai masa. Maka kepentingan hak asasi manusia sungguh menjadi kepentingan bersama yang patut dikedepankan.
Berikut merupakan hak- hak asasi manusia mencakup beberapa bidang:
a) Hak- hak asasi pribadi ( personal rights) , yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
b) Hak-hak asasi ekonomi ( property rights) , yaitu hak untuk memiliki, membeli, menjual serta memanfaatkan sesuatu.
c) Hak- hak asasi politik ( political rights ), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, hak untuk mendirikan parpol dan sebagainya.
d) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e) Hak-hak asasi social dan kebudayaan ( social and cultural rights ), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, kebudayaan dan sebagainya.
f) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan ( procedural rights ). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan , penangkapan penggeledahan , peradilan, dan sebagainya.
SETIAP ORANG BERHAK ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN ( Pasal 28D “4”)
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, makastatus anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Terkait dengan adanya asas-asas mengenai kewarganegaraan yang akan mementukan status kewarganegaran seseorang mejadi warga negara suatu negara secara otomatis, juga terdapat konvensi-konvesi atupun sumber hukum internasionalyang menyatakan dan mengatur mengenai penentuan kewarganegaraan yang mana itu merupakan hak mutlak dari negara ataupun seseorang yang bersangkutan. Karena prinsip suatu negara dapat menentukan sendiri siapa saja warganegaranya sesuai dengan hukum positif.
SETIAP ORANG BERHAK ATAS KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT. ( Pasal 28E “ 3” )
Makna dari pasal 28 UUD 1945 tersebut berarti setiap warga negara diberi kebebasan untuk mengeluarkan pendapat sesuai dengan alam pikirannya. Akan tetapi kebebasan itu jangan diartikan bebas sebebas-bebasnya, melainkan kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan baik kepada Tuhan YME, sesama manusia, maupun pada bangsa dan negara.
Contoh kebebasan yang Anda miliki sebagai seorang mahasiswa di dalam kelas, kebebasan itu tidak berarti bahwa Anda bebas berbuat sekehendak hati, dan Anda boleh ribut dan mengangkat kaki serta meletakkannya di atas meja. Anda harus menghargai orang lain. Contoh lain dalam organisasi politik, seorang pemimpin tidak bisa berbuat sekehendak hatinya, walaupun dalam organisasi itu Ia pimpinannya.
Begitu juga bila kita akan mengajukan sumbangan pemikiran terhadap negara, maka kita harus melalui badan-badan atau lembaga yang telah ditetapkan, kepada wakil rakyat atau bisa juga melalui media massa, dan organisasi massa, ataupun organisasi sosial politik
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa dampak positif antara lain :
· Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
· Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
· Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
· Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan :
a) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
b) asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
c) asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
d) asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional.
SETIAP ORANG BERHAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN , PERLINDUNGAN , DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL SERTA PERLAKUAN YANG SAMA DIHADAPAN HUKUM. ( pasal 28D “1”)
Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain Hak tersebut di atas tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan politik atau perbutaan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu. Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya HAM dan kewajiban dasar manusia.
Popularity: 1% [?]


