Pendidikan Kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Pancasila)

BAB I
WARGA DAN NEGARA

1.1 Warga
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Warga yang bukan warga negara (orang asing) adalah nereka yang mengakui negara lain sebagai negaranya. Warga negara atau bukan warga negara berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara.
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia sebagai warga masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri. Meskipun dia mempunyai kedudukan dan kekayaan, dia selalu membutuhkan manusia lain. Setiap manusia cenderung untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan bersosialisasi dengan manusia lainnya. Dapat dikatakan bahwa sejak lahir, dia sudah disebut sebagai makhluk sosial.
Manusia sebagai makhluk individu diartikan sebagai person atau perseorangan atau sebagai diri pribadi. Manusia sebagai diri pribadi merupakan makhluk yang diciptakan secara sempurna oleh Tuhan Yang Maha Esa.

1.2. Negara
Negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris), l’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman). Suatu organisasi masyarakat tertinggi adalah negara. Fungsi mutlak dari setiap negara antara lain, mensejahterakan rakyat, melaksanakan penertiban, menegakkan keadilan, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, pertahanan dan negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan yang ada didalamnya.
Dari beberapa pendapat tentang negara, negara mempunyai arti yang lebih luas antara lain sebagai berikut.
1. Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
2. Negara sebagai Organisasi Poliitik
3. Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
4. Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
Pada dasarnya terdapat unsur-unsur terbentuknya negara, antara lain:
1. Mempunyai wilayah serta dilengkapi dengan alat perlengkapan bangsa.
2. Adanya organisasi yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli.
3. Adanya suatu organisasi untuk mengurus kepentingan bersama.
4. Adanya organisasi kekuasaaan yang teratur.
5. Pemerintah yang berdaulat.
6. Rakyat atau masyarakat.

1.2.1 Pengakuan suatu Negara oleh Negara Lain
Pengakuan dari negara lain bukanlah merupakan unsur mutlak, artinya tidak merupakan unsur pembentuk (konstitutif) negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang asalnya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lainnya bersifat deklaratif. Pengakuan dari negara lain merupakan bukti-bukti negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara (internasional). Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi ketiga unsur pokok (konstitutif).

1.3 Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis. Secara umum bangsa merupakan sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan dan keinginan untuk bernegara.
Dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia atau orang yang memiliki hal-hal seperti berikut.
1. Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
2. Karakter yang sama.
3. Perasaan senasib sepenanggungan.
4. Adat istiadat atau budaya yang sama.
5. Satu kesatuan wilayah.
6. Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Unsur-unsur terbentuknya bangsa:
1. Adanya sekelompok manusia yang menempati suatu wilayah.
2. Adanya sekelompok manusia yang terorganisasi serta terikat oleh hukum.
3. Adanya sekelompok manusia yang memiliki adat budaya serta kebiasan yang sama.
4. Adanya sekelompok manusia yang memiliki cita-cita bersama.
5. Adanya sekelompok manusia yang mempunyai sejarah hidup bersama.

1.4 Kewajiban sebagai Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ditegaskan bahwa tiap–tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. syarat–syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal–hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang–undang dasar 1945 pasal 30 ayat 1-5 sebagai berikut:
1. menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
3. menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
4. menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
5. menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

1.4.1 Cara Membela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti berikut:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
2. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN.
3. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG (ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Berikut beberapa jenis atau macam ancaman dan gangguan pertahanan dan kemanan negara:
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

1.5 Tanggung Jawab sebagai Warga Negara
Warga negara mutlak memiliki tanggung jawab mulai dari skala kecil hingga sekala besar. Tanggung jawab disini, diartikan bahwa negara yang ditempati oleh sekelompok warga negara merupakan tanggung jawab bersama, demi suatu terciptanya kenyamanan dan ketertiban suatu negara tersebut. Berikut ini yang merupakan tanggung jawab warga negara, antara lain:
1. Tanggung jawab warga negara dalam usaha perbaikan ekonomi negara, bila sedang terpuruk.
2. Tanggung untuk menciptakan kenyaman dan ketertiban pada lingkungan masyarakatnya.
3. Tanggung jawab warga negara untuk membentuk kepribadian bangsa, melalui peningkatan kualitas negara dimata dunia.
4. Tanggung jawab warga negara untuk menjaga nama baik negara yang ditempatinya.
5. Tanggung jawab warga negara untuk menuntun negara menyongsong globalisasi.

1.6 Peran sebagai Warga Negara
Peran sebagai warga negara penting dalam hal perbaikan kemajuan suatu bangsa, dalam beberapa aspek peran warga negara dalam negara diantaranya sebagai berikut:
a. Aspek Pertahanan dan Keamanan Negara
Warga negara dalam perannya mempertahankan dan mengamankan negara, dalam hal ini membantu pihak penegak hukum, seperti: TNI dan Polri. Usaha pertahanan dan keamanan negara, sebenarnya adalah tugas bersama antara penegak hukum dan warga negara. Walaupun peran warga negara hanya tidak semaksimal para penegak hukum, alangkah baiknya warga negara dan penegak hukum dapat bekerja sama untuk saling membantu dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Sehingga secara tidak langsung warga negara menajadi patuh akan hukum.
b. Aspek Pendidikan
Dalam hal ini peran warga negara dalam bidang pendidikan, dimana tujuan utamanya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (sesuai isi Pembukaan UUD 1945 alinea 4) agar menjadikan bangsa dan negaranya memiliki warga negara yang cerdas. Pemberian suatu pendidikan diawali saat sejak kecil, dimana mencoba menerapkan suatu kedisiplinan dan hal-hal lain yang dibekali dari orang tua kepada anaknya, hingga kelak saat siap berperan di kehidupan negaranya dan dunia, sosoknya amatlah memberikan yang terbaik bagi dirinya, orang lain, serta bangsa dan negaranya. Kemudian akan menjadikan suatu negara tersebut dari generasi ke generasi menghasilkan SDM yang berkualitas.

1.7 Bentuk Kenegaraan
Bentuk kenegaraan terbagi menjadi tujuh bentuk, antara lain:
1. Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain, contoh: India pernah menjadi koloni Belanda.
2. Trustee
Wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam PD II & Berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yg Menang, contoh: PapuaNewGuinea bekas Jajahan Inggris (PBB) th.1975.
3. Mandat
Suatu negara yang tadinya merupakan Jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang PD I & diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-bangsa.
5. Protektorat
Suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yg kuat, contoh: Tunisia, Maroko, Indo-china sebelum merdeka merupakan protekt. Perancis.
a. Kolonial
Bentuk protekt. yg menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahan, keamanan, serta dalam negeri kepada pem. pelindungnya (union-franc).
b. Intern
Protekt. yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum Intern, contoh: Mesir semasa protekt.Turki 1917.
6. Dominion
Bentuk negara yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris, contoh: kanada Selandia Baru dan Afsel.
7. Union
Gabungan-gabungan atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan 1 kepala negara yang sama.
a. Union personil: 2 neg.yg kebetulan memp.raja yg sama sbg kepala neg.(BeNeLux 1839-1890 ).
b. Union Riil: 2 neg.yg berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yg dikepalai oleh seorang raja & membentuk alat perlengkapan uni guna mengatur hub. kepentingan bersama.(Uni Austria-Hongaria 1867 -1919).
c. Union Zui Generalis:gab.neg.yg memp. alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hub.luar negeri,setelah ada kesepakatan lewat perjajian.(Uni Ind-Bld 1949-1959).

Indonesia merupakan negara yang sudah pernah beberapa kali mengalami pergantian bentuk dan sistem pemerintahan, mulai dari bentuk negara Federal, kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, semi presidentsiil dan presidensiil. Terpaku pada Pancasila terutama sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Indonesia adalah negara yang pada dasarnya mementingkan rasa kesatuan di dalam bernegara. Negara kesatuan ialah bentuk negara yang dianut oleh negara Indonesia saat ini, dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif pusat. Kekuasaannya terletak pada pemerintah pusat dan pemerintah tersebut memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya pada daerahnya berdasarkan hak otonomi. Negara kesatuan memiliki pemerintah pusat yang tidak dibatasi dan tidak mengakui badan legislatif lain. Ia pun memiliki ciri-ciri yaitu memiliki keunggulan dari Dewan Perwakilan Rakyat pusat dan tidak memiliki badan-badan legislatif lain yang berdaulat. Negara kesatuan merupakan negara yang memiliki ikatan dan hubungan yang paling kokoh antar daerahnya satu sama lain dibandingkan dengan bentuk negara federal.
Belakangan negeri ini mengalami pergunjingan mengenai bentuk negara kita tercinta ini. Ada yang menganggap bahwa negeri kita ini memiliki daerah yang luas sehingga lebih memungkinkan bagi kita untuk menggunakan sistem bentuk negara federal yang salah satu ciri utamanya adalah memiliki daerah wilayah yang luas. Tapi ada juga yang menganggap hal itu bertentangan dengan dasar negara kita yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang lebih condong mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau melihat secara teknis Indonesia yang memiliki luas wilayah yang cukup besar adalah negara yang lebih cocok untuk menggunakan bentuk negara federal. Tapi siapkah negeri ini menerima bentuk negara yang federal? Mampukah pemerintah ini mengatur, mengelola, mensosialisasikan bentuk negara federal? Mampukah rakyat Indonesia beradaptasi dengan yang namanya negara federal? Dapatkah bentuk negara federal menjamin untuk tidak terjadinya separatisme di negeri ini? Apakah bentuk negara federal dapat menjamin negara Indonesia ini akan menjadi negara yang lebih baik dari sebelumnya? Semua pertanyaan tadi memiliki satu jawaban yaitu belum tentu berjalan sesuai rencana.
Pemerintah Indonesia sadar akan keadaan negara kita ini, dan pemerintah sadar kalau tidak mudah untuk merubah bentuk suatu negara. Hal ini yang membuat pemerintah tidak langsung mengubah bentuk negara Indonesia ini. Kalau bicara jujur Indonesia adalah negara yang memiliki ketidakserasian di dalam pengelolaan wilayahnya. Terjadi ketidakmerataan pembangunan antara pusat negara dengan daerah terutama di pelosok. Akibatnya banyak daerah yang melakukan gerakan separatisme karena merasa telah dikucilkan oleh pemerintah pusat. Jalan tengah yang diambil oleh pemerintah adalah memberlakukan sistem otonomi daerah pada setiap wilayah propinsinya berdasarkan undang-undang no. 25 tahun 1999 mengenai pembagian hasil kekayaan suatu daerah diberikan sebesar ¾ untuk daerah tersebut dan ¼ nya diberikan pada pemerintah pusat.

1.8 Struktur Ketatanegaraan
Negara indonesia memilki stuktur ketatanegraan yang dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Lembaga Tertinggi: MPR
2. Lembaga Tinggi: DPR, BPK, DPA, MA, Presiden dan Wakil Presiden.
3. Lembaga Legislatif: MPR, DPR, BPK, DPA
4. Lembaga Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden
5. Lembaga Yudikatif: MA
Setiap Lembaga memilki tugas sebagai berikut:
a. DPR, bertugas merancang UU dan memiliki hak-hak khusus (Hak bertanya atau Interplasi).
b. BPK, bertugas mengaudit dan memeriksa keuangan negara.
c. MPR, bertugas menetapkan UU, menetapkan GBHN, mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
d. DPA, bertugas menegur dan menasehati Presiden.
e. Presiden dan Wakil Presiden, merancang GBHN dan mengatur jalanya negara.
f. MA, menegakkan dan menerapkan hukum.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA

2.1 Archipelago (Kepulauan)
Indonesia sebuah negara kepulauan di Asia Tenggara, memiliki lebih dari 17.000 pulau, dengan pulau-pulaunya yang besar seperti Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Pulau Kalimatan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua; terbagi menjadi 26 propinsi; berbatasan dengan Laut Andaman, Singapura, Laut Cina Selatan, Malaysia, Philipina, dan Samudra Pasifik (utara), Papua nugini (timur), Samudra Hindia dan Australia (selatan), serta Samudra Hindia (barat).
Berdasarkan bentang alamnya secara umum, wilayah Indonesia dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu daratan barat dan dataran timur yang dangkal, serta cekungan tengah yang lebih dalam. Dengan demikian, bentuk penampang melintangnya menyerupai sebuah piring yang tenggelam di air. Dataran barat yang mempunyai perairan laut dangkal disebut Dangkalan Sunda. Perairan laut dangkal ini meliputi Selat Malaka bagian selatan, Laut Cina Selatan bagian ujung selatan, Selat Karimata, Selat Gaspar, Selat Bangka, Selat Sunda, dan laut Jawa. Di perairan ini pula terletak tiga pulau yang besar, yaitu Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Kalimantan, beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya. Dataran timur juga mempunyai perairan laut dangkal yang disebut Dangkalan Sahul. Perairan laut dangkal ini meliputi Laut Arafuru dan perairan di lepas pantai Papua lainnya. Di perairan ini terletak Papua dan Kepulauan Aru. Cekungan tengah mempunyai perairan laut yang lebih dalam yaitu lebih dari 4.000 m. Bahkan beberapa cekungan memiliki kedalaman lebih dari 6.000 m, seperti Palung Halmahera, Palung Banda, dan Palung Sulawesi. Perairan laut dalam ini meliputi Laut Sulawesi, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Laut Timor, Laut Sawu, Laut Flores, dan Selat Makassar. Di perairan ini terletak Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Kepulauan Nusa Tenggara, beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya. Dengan demikian, sebagai negara kepulauan yang terletak di antara dua benua dan dua samudera, maka wilayah Indonesia boleh dikatakan merupakan kelanjutan dari benua Asia dan Benua Australia pada Dangkalan Sunda dan Dangkalan Sahul, dengan celah yang menghubungkan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik pada cekungan tengahnya.
Hampir semua wilayah daratan Indonesia sebenarnya merupakan kelanjutan dari dua jalur pegunungan muda di dunia, yaitu jalur Sirkum Pasifik dan jalur Sirkum Mediteran. Jalur Sirkum Pasifik adalah rangkaian pegunungan sekeliling Samudera Pasifik, mulai dari pegunungan Andes di Amerika Selatan, Rocky Mountains, Alaska, Aleut, Kamsyatka, Kepulauan Kuril, Jepang, Pilipina, terus melewati bagian utara Papua sampai Selandia Baru. Jalur ini di Indonesia melalui dua rangkaian pegunungan, yaitu rangkaian pegunungan di Papua dan rangkaian pegunungan di Halmahera. Sirkum Mediteran adalah rangkaian pegunungan yang tersebar dari Afrika Utara ke Eropa Selatan melalui Asia Kecil, terus ke Himalaya, Myanmar, dan akhirnya sampai ke Indonesia. Jalur ini di Indonesia melalui dua rangkaian pegunungan pula, yaitu rangkaian pegunungan luar dan busur dalam. Rangkaian pegunungan busur luar merupakan rangkaian pegunungan yang tidak vulkanis dan melalui pulau-pulau kecil di sebelah barat Sumatera ke sebelah selatan Jawa, Sumba, Sawu, Roti, Babar, Tanibar, Kai, Seram, dan Buru. Sebaliknya, rangkaian pegunungan busur dalam merupakan rangkaian pegunungan yang vulkanis melalui Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan akhirnya sampai ke Laut Banda.
Dataran rendah yang luas terbentang di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Di Sumatera, dataran rendah ini terdapat di sebelah timur pegunungan Bulit Barisan, yang dialiri oleh sungai-sungai yang besar dan panjang, serta dapat dilayari sampai jauh ke pedalaman. Bentangan dataran rendah ini meliputi wilayah sangat luas, dari Sumatera Utara sampai Lampung. Di Kalimantan, dataran rendah yang sangat luas terpotong-potong oleh pegunungan-pegunungan Kapuas Hulu, Kapuas Hilir, Iban, dan Meratus. Bentangan dataran rendah ini meliputi wilayah yang sangat luas, dari kaki pegunungan tersebut sampai ke pantai. Dataran rendah ini juga dialiri oleh sungai sungai besar, panjang, dan dapat dilayari sampai jauh ke pedalaman. Di Papua, dataran rendah yang sangat luas terdapat di sebelah selatan Pegunungan Jaya Wijaya, yang dialiri oleh beberapa sungai yang besar, panjang, dan dapat dilayari sampai jauh ke pedalaman. Bentangan dataran rendah ini meliputi wilayah yang sangat luas, mulai dari kaki pegunungan tersebut sampai ke pantai.

2.2 Wawasan Laut
Wilayah laut Indonesia lebih luas dari daratan. Wilayah laut Indonesia yang berada dekat Samudra Pasifik dan luasnya hampir menyamai luas daratan Amerika Serikat serta menjadi jalur pelayaran internasional, menyimpan sumber daya hayati laut yang sangat besar. Tingginya keanekaragaman hayati laut dimungkinkan oleh variasi dan khasnya lingkungan abiotik laut. Tekanan air laut bervariasi antara 1 hingga 1.000 arm, kadar unsur hara berkisar antara miskin hara (oligotrofik) hingga kaya hara (eutrofik). Demikian pula sinar matahari bervariasi dari zona cukup cahaya (fotik) hingga tak ada cahaya (afotik). Adapun kekhasan lingkungan laut dicirikan oleh adanya relung (niche) ekologi yang spesifik, seperti hidrotermal laut dalam dengan suhu yang tinggi (mencapai) 350oC), serta keberadaan hutan bakau diwilayah pesisir.
Batas wilayah laut Indonesia diukur 12 mil dari garis dasar sesuai dengan Deklarasi Juanda 13 Desember 1957. Di dalam perkembanganya, pada Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika 1982, Indonesia mendapat pengakuan internasional bahwa wilayah perairan Indonesia meliputi landas kontinen, landas teritorial, dan zona ekonomi eksklusif.
1. Landas kontinen, yaitu wilayah laut merupakan paparan dengan kedalaman sampai 200 meter di bawah permukaan laut. Pada wilayah ini segala kekayaan alam yangb terdapat di dalamnya adalah milik pemerintah.
2. Landas teritorial, yaitu wilayah laut yang diukur sejauh 12 mil dari garis dasar. Pada wilayah ini Indonesia berhak memanfaatkan segala kekayaan alam yang ada didalamnya maupun ruang diatasnya.
Masalah laut menjadi masalah internasional, karena ada dua konsepsi kelautan yang bertentengan, yaitu sebagai berikut:
a. Res Nullius, yaitu lautan yang dapat dimiliki oleh negara karena tidak ada yang memilikinya.
b. Res Kommunis, yaitu laut yang merupakan milik bersama masyarakat dunia, oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara manapun.

2.3 Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Zona tersebut merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam wilayah itu Indonesia berhak mengeksplorasi, eksploitasi, dan melestarikan segala sumber daya yang ada di dalamnya, serta berhak menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan. Pihak asing hanya bebas berlayar, memasang kabel dan pipa dibawah laut tersebut.
Rangkuman yang merupakan informasi penting mengenai batas-batas wilayah RI antara lain:
a. Perjanjian RI dan Malaysia mengenai landas kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna (Laut China Selatan). Perjanjian ini dilakukan pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur, mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
b. Perjanjian RI dengan Thailand mengenai Landas Kontinen Selat Malaka bagain Utara dan Laut Andaman. Perjanjian ini diselenggarakan di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971 yang diberlakukan mulai tanggal 7 April 1972.
c. Perjanjian Landas Kontinen RI dengan Malaysia dan Thailand. Diselenggarakan pada tanggal 21 Desember 1971 di Kuala Lumpur yang diberlakukan mulai tanggal 16 Juli 1973.
d. Perjanjian RI dengan Australia mengenai penetapan batas dasar Laut Arafuru dan daerah Utara Papua – Papua Nugini. Perjanjian ini diadakan di Canberra tanggal 18 Mei 1971 dan mulai berlaku tanggal 18 November 1973.
e. Perjanjian RI dengan Australia mengenai penetapan garis batas daerah-daerah dasar laut selatan Pulau Tanibar dan Pulau Timor. Perjanjian ini diadakan di Jakarta tanggal 9 Oktober 1973 dan mulai berlaku pada tanggal 8 November 1973.
f. Perjanjian berbatasan RI dengan Singapura mengenai penetapan garis batas laut wilayah (laut teritorial). Diadakan di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 yang diberlakukan pada tanggal 25 Mei 1973.
g. Perjanjian perbatasan RI dengan India mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman. Perjanjian ini diadakan di Jakarta tanggal 25 Agustus 1974 dan mulai berlaku pada saat ditandatangani.

VN:F [1.6.8_931]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.6.8_931]
Rating: 0 (from 0 votes)

Popularity: 1% [?]

  • Share/Bookmark

Post a Response

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image