CREDIT UNION.

Merupakan salah satu jalan usaha dari penyelesaian masalah-masalah yang sering dihadapi oleh sebagian kelompok masyarakat. Bertujuan dalam pengembangan ekonomi kerakyatan dengan konsep dan implementasi yang berbeda.

Dilihat dari prosesnya lebih mengenai kemasyarakat, tanpa harus membebani para anggotanya dengan segala macam persyaratan yang berat. Sehingga dapat membantu masyarakat menciptakan kredit yang mudah diakses dan tidak memerlukan banyaknya segala persyaratan yang dibutuhkan.

Dari bentuknya, Credit Union  itu sendiri sebenarnya terdiri dari sekumpulan orang yang berprofesi berbeda-beda, dengan adanya hubungan yang terjalin saling percaya dan mempercayai. Semua uang dan modalnya terkumpul dari para anggotanya, serta tanpa ada dukungan / bantuan dari manapun juga. Melalui pembayaran iuran wajib, simpanan pokok, dan investasi lainnya, sehingga kelak dari tabungan itu sendiri pun akan mempunyai banyak kegunaan. Dan dari sanalah uang / modal tersebut mulai dikelola, bahkan ketika terjadinya proses peminjaman yang boleh melakukannya hanyalah dari bagian anggotanya saja, dengan catatan jaminan peminjaman yang atas jumlahnya masih layak dan wajar untuk dipinjami. Atau besar pinjamannya tidak lebih besar daripada sahamnya yang telah ditanamkan.

Pada konsep simpanan saham, jika seandainya di bank menjadi nasabah, posisi kedudukannya tidak akan sama dengan yang ditawarkan untuk menjadi anggota bagian dari Credit Union. Bahwasannya setiap menjadi anggota adalah pemegang saham yang mutlak, serta diwajibkan ikut aktif berperan dalam pengelolaannya, karena perkembangan dilembaga ini harus dapat dilihat dan dipantau terus-menerus,  bersama-sama dengan anggota-anggota yang lainnya.

VN:F [1.6.8_931]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.6.8_931]
Rating: 0 (from 0 votes)

Popularity: 1% [?]

  • Share/Bookmark

Post a Response

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image