KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
diambil dari :
www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pers/kode_etik_aji.htm
KELEBIHAN
Dengan dipatuhinya kode etik profesi jurnalis maka :
• Masyarakat dipastikan akan mendapatkan informasi yang apa adanya
• Narasumber berhak menyembunyikan identitas mereka untuk memberikan informasi yang akan disampaikannya, jika informasi tersebut dapat membahayakan pribadinya padahal informasi yang penting bagi masyarakat itu dibuka ke publik karena berhubungan dengan pihak-pihak tertentu.
KEKURANGAN
• Sanksi yang diberikan kepada jurnalis yang melanggar belum terlihat jelas di mata masyarakat.
• Kebebasan pers membuat media kurang memperhatikan kode etik di atas.
SANKSI
Atas dasar itulah dikatakan kode etik bersifat otonom. Jadi, yang mengawasi, memonitor serta memeriksa atau mengadili ada tidaknya pelanggaran kode etik sepenuhnya menjadi wewenang organisasi. Demikian juga yang menetapkan sanksi atas pelanggaran tersebut adalah hak organisasi.
Kewenangan ini diatur dengan jelas dan tegas dalam Pasal 17 KEJ-PWI yang mengatakan, wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI. Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasar pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini. Berdasarkan prinsip personal dan otonom inilah sudah sejak semula tokoh pers nasional menyatakan sikap bahwa kode etik jurnalistik tidak dapat digunakan pihak lain untuk menghukum pers.
Dan sebagai konsekuensi dari prinsip personal dan otonom itu, PWI melakukan penyempurnaan dan penyesuaian dalam Peraturan Dasar PWI (PD-PWI) mengenai keanggotaan Dewan Kehormatan PWI. Seperti diketahui, sejak semula yang menjadi anggota Dewan Kehormatan PWI adalah tokoh-tokoh masyarakat atau kombinasi tokoh masyarakat dan wartawan anggota PWI. Akan tetapi dalam Kongres XX PWI di Semarang, Jawa Tengah pada 10-11 Oktober 1998, komposisi keanggotaan Dewan Kehormatan tersebut diubah. Dalam Pasal 21 ayat (4) PD-PWI ditetapkan, yang menjadi anggota DK-PWI dan DKD-PWI adalah sekurang-kurangnya sudah lima tahun menjadi anggota PWI. Itu berarti, yang menjadi anggota DK-PWI seluruhnya terdiri dari para wartawan, tidak ada lagi yang mewakili tokoh masyarakat.
TANGGAPAN
Seiring berkembanganya reformasi semakin membuka jalan yang luas bagi jurnalis menyampaikan berita. Namun saya miris apabila mengetahui masih ada saja media yang kurang memperhatikan kode etik dan mengatasnamakan reformasi atau kebebasan pers yang selama ini telah ada setelah orde baru. Bahkan ada media yang terlihat memojokan padahal berita yang sedang berkembang masih belum jelas entah demi rating atau apapun sehingga mampu membuat pandangan masyarakat yang kurang paham akan terdoktrin pendapat mereka di media. Saya pun belum pernah mendengar sanksi keras bagi wartawan yang melanggar salah satu kode etik yang sebenarnya sangat penting bagi seorang jurnalis.
Popularity: 1% [?]


