Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
(HAM)

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak ia dilahirkan dan telah dimiliki sejak ia dalam kandungan. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Berikut merupakan contoh-contoh dari HAM.
• Hak untuk hidup,
• Hak memperoleh pendidikan,
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan,
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, dan
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.

Hak asasi manusia (HAM) itu bersifat “Universal” yang artinya berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil oleh siapapun .Hak juga sebagai hak yang melekat pada diri manusia dan apabila tidak terdapat hak tersebut sangat tidak mungkin untuk kita bertahan hidup sebagai manusia. Oleh karena itu dalam menggunakan hak kita harus saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Contohnya apabila teman kita menghasilkan suatu karya kita harus bisa memberi nilai atau merespon hasil karya tersebut, atau dalam kehidupan bertetangga yaitu jangan menyalakan musik atau membuat gaduh yang menyebabkan tetanggan kita merasa terganggu. Itu merupakan contoh kecil dalam hidup bermasyarakat, masih banyak lagi yang perlu diketahui agar tidak mengambil hak orang lain.
Hak asasi manusia (HAM) terbagi menjadi 6 (enam) macam, yaitu :
1. Hak asasi pribadi (Personal Right), contohnya hak untuk bergerak, berpergian atau bepindah-pindah tempat, dan hak untuk memilih / memeluk agama / kepercayaan yang diyakininya.
2. Hak asasi politik (Political Right), contohnya hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan dan hak untuk mengajukan suatu usulan.
3. Hak asasi hokum (Legal Equality Right), contohnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum, hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
4. Hak asasi ekonomi (Property Rights), contohnya hak melakukan kegiatan jual-beli, hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa atau utang-piutang, hak untuk mendapatkan sesuatu.
5. Hak asasi peradilan (Procedural Right), contohnya hak untuk mendapatkan pembelaan hokum di pengadilan.
6. Hak asasi sosial budaya (Social Culture Right), contohnya hak untuk memilih dan mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan pengajaran, hak untuk mengembangkan budaya sesuai dangan bakat dan minat.
Adapun yang menghambat perkembangan hak asasi manusia yaitu :
a) Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap HAM.
b) Merujuk pada sejarah kas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negara dunia ke-3.
c) Merupakan bagian dari tatanan Negara modern.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/hak,teks_uud_1945#bab_X_warga_negara
http://id.wikisource/wiki/pernyataan_umum_tentang_hak-hak_asasi_manusia

VN:F [1.6.8_931]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.6.8_931]
Rating: +1 (from 1 vote)

Popularity: 1% [?]

  • Share/Bookmark

Post a Response

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image