Archive for PUTRI WULAN SARI KOSNADI

author photo

PENALARAN DEDUKTIF

Penalaran Deduktif

Biasanya diawali dengan adanya suatu pernyataan yang bersifat umum kemudian diikuti dengan pernyataan yang bersifat khusus, kemudian kita dapat menarik kesimpulan dari premis yang ada sebelumnya, dengan cara menggabungkan kesamaan dari premis umum dan khusus tersebut. Biasanya penalaran deduktif disebut juga sebagai silogisme.

Corak berpikir deduktif
M Silogisme
M Entimem
M Rantai Deduksi.

Silogisme
Silogisme adalah suatu bentuk [...]

11Nov2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

PENALARAN INDUKTIF

Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.
Jenis-jenis penalaran induktif antara lain :
1.      Analogi
Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Analogi mempunyai 4 [...]

12Oct2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Gambaran Kesehatan Lingkungan Masyarakat Dusun Eti di Pulau Seram, Maluku Tengah

Penelitian etnografis kesehatan di kepulauan Maluku telah dilaksanakan pada tahun 1995. Dengan tujuan mengkaji faktor-faktor sosial budaya dalam pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan dalam rangka pembangunan kesehatan di Propinsi Maluku. Dan hasilnya antara lain mengenai gambaran kesehatan lingkungan masyarakat Desa Eti yang hasilnya disajikan dalam makalah ini.
Penelitian ini merupakan kerjasama Departemen Kesehatan RI, Kanwil Kesehatan Propinsi [...]

12Oct2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:

Buku I               : berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II              : berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan   hukum waris.
Buku III             : berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak [...]

15May2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

Pengertian
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan [...]

15May2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Sejarah Singkat Hukum Perdata

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu keadaan [...]

15May2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam{pluralistis). Masing-masing golongan penduduk mem- punyai hukum perdata sendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keanekaragaman hukum perdata di Indonesia ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Bahkan, sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia pada tahun 1959.
Keanekaragaman hukum ini bersumber pada ketentuan dalam Pasal 163 IS (Indische [...]

15May2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Kaidah/ Norma

Jenis-Jenis Kaidah Atau Norma Yang Berlaku di Indonesia.
Kaidah secara bahasa atau etimologi berasal dari bahasa Arab “ Qaidah”, yang  berarti dasar fondasi, pangkal, peraturan, kaidah, norma dan prinsip. Sedangkan dalamkajian ilmu hukum, kaidah lebih diartikan dengan peraturan atau norma. Secara istilah atau teminologi menurut Hans Kelsen sebagaimana yang dikutip oleh Soerjono Soekanto adalah “That Seomething [...]

15May2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Kodifikasi hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
ü  Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
ü  Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati [...]

15May2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Tujuan hukum dan Sumber-sumber hukum

Berikut merupakan teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :

Prof Subekti, SH: Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.

Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama [...]

15May2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Pengertian hukum

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Menurut para ahli tentang pengertian hukum sebagai berikut:

Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut  kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi [...]

15May2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Syarat Sah Perjanjian

Menetapkan kapan saat lahirnya  perjanjian mempunyai arti penting bagi:

Kesempatan penarikan kembali penawaran
Penentuan resiko
Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
Menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Berdasarakan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang [...]

15May2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat  perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:

Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak [...]

15May2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Saat Lahirnya Perjanjian

Menetapkan kapan saat lahirnya  perjanjian mempunyai arti penting bagi:
1.       Kesempatan penarikan kembali penawaran
2.       Penentuan resiko
3.       Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
4.       Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarakan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. [...]

15May2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued

Syarat sah Perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang HukumPerdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yatu:
I.            Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
II.            Cakap untuk Membuat Suatu [...]

15May2011 | PUTRI WULAN SARI KOSNADI | 0 comments | Continued