Archive for PUTRI WULAN SARI KOSNADI

author photo

Macam-macam Perjanjian

Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut: 1)    Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban. Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan [...]

15May2011 | | 0 comments | Continued

Standar kontrak Hukum Perjanjian

a)    Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis  tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi: ü  Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak. ü  Subjek dan jangka waktu kontrak [...]

15May2011 | | 0 comments | Continued

TUJUAN DAN TUGAS BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)

A. Tujuan Bank Indonesia Dalam UU‐BI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain [...]

29Mar2011 | | 0 comments | Continued

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Konsumen Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi keperluan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Secara khusus mengatur permasalahan perlindungan konsumen: UU. No. [...]

29Mar2011 | | 0 comments | Continued

HUKUM DAGANG

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Sejak zaman Romawi perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya, sehingga dengan demikian sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab [...]

29Mar2011 | | 0 comments | Continued

HUKUM PERIKATAN

I. Pengertian Hukum Perikatan Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya [...]

29Mar2011 | | 5 comments | Continued

Manfaat Buah-Buahan

ALPUKAT Manfaat: Mengobati Maag Mencegah Konstipasi Melembabkan Kulit MANGGA Manfaat: Memperlancar saluran pencernaan Sebagai Anti Oksida dan Anti Kanker Menurunkan Panas Tubuh JAMBU Manfaat: Memperlancar Pencernaan Untuk Demam Berdarah Sebagai Anti Oksida dan Anti Kanker BELIMBING Manfaat: Menurunkan Kolesterol dan Gula Darah Meningkatkan Daya Tahan Tubuh SIRSAK Manfaat: Untuk Asam Urat Membantu Pengobatan Batu Empedu [...]

28Feb2011 | | 0 comments | Continued

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

I. Pengertian Hukum Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut  kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta [...]

19Feb2011 | | 0 comments | Continued

HUKUM PERJANJIAN

Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain. I. Standar Kontrak a.      Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus. -         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur. -         Kontrak standar khusus, artinya kontrak [...]

19Feb2011 | | 0 comments | Continued

Hukum Perdata

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam{pluralistis). Masing-masing golongan penduduk mem- punyai hukum perdata sendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keanekaragaman hukum perdata di Indonesia ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Bahkan, sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia pada tahun 1959 Keanekaragaman hukum ini bersumber [...]

19Feb2011 | | 0 comments | Continued