<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Warta Warga &#187; Indonesiaku</title>
	<atom:link href="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/category/indonesiaku/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id</link>
	<description>Student Journalism</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Feb 2012 15:48:05 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Masalah Kondisi Lalu Lintas Di Jakarta</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/masalah-kondisi-lalu-lintas-di-jakarta/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/masalah-kondisi-lalu-lintas-di-jakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jan 2012 09:48:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>DIPONEGORO NORISMAN M</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiaku]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[http://slluinginberpikirpositif.blogspot.com/2012/01/masalah-lalu-lintas.html]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/masalah-kondisi-lalu-lintas-di-jakarta/</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/masalah-kondisi-lalu-lintas-di-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>“Hikmah” Tentang Sebuah Pendakian Gunung</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/%e2%80%9chikmah%e2%80%9d-tentang-sebuah-pendakian-gunung/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/%e2%80%9chikmah%e2%80%9d-tentang-sebuah-pendakian-gunung/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Dec 2011 12:04:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Septian Prima Rusbariandi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hobi]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesiaku]]></category>
		<category><![CDATA[Olah Raga]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[pendakian gunung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=205663</guid>
		<description><![CDATA[
Bagi mereka yang berjiwa petualang, kegiatan mendaki suatu pegunungan  mampu membuahkan kebanggan tersendiri.
Gunung Gede (2.958 m.dpl), sumber : ammanagapa.wordpress.com
Rasa bangga itu muncul karena sang pendaki telah mampu melewati berbagai rintangan, dari mulai proses pendakian awal di kaki gunung hingga akhirnya mereka menginjakkan kakinya di puncak gunung. Mesti kita apresiasi pula, bahwa memang tak semua orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">
Bagi mereka yang berjiwa petualang, kegiatan mendaki suatu pegunungan  mampu membuahkan kebanggan tersendiri.</p>
<div style="width: 490px"><a href="http://septian99.files.wordpress.com/2011/07/2512947682_b84fe87f7e.jpg"><img src="http://septian99.files.wordpress.com/2011/07/2512947682_b84fe87f7e.jpg?w=470" alt="" /></a>Gunung Gede (2.958 m.dpl), sumber : ammanagapa.wordpress.com</div>
<p>Rasa bangga itu muncul karena sang pendaki telah mampu melewati berbagai rintangan, dari mulai proses pendakian awal di kaki gunung hingga akhirnya mereka menginjakkan kakinya di puncak gunung. Mesti kita apresiasi pula, bahwa memang tak semua orang suka dan tak semua orang tergolong mampu untuk mendaki gunung. Adakalanya kita berfikir bahwa ketika kita telah sampai di puncak teratas dari pegunungan. Betapa disaat itulah kita merasakan kebesaran Tuhan dengan segala ciptaan-Nya. Sungguh manusia itu ialah sangatlah kecil bila dilihat dari atas ketinggian, dan perbandingan antara gunung dengan manusia pun layaknya serpihan batu dengan tumpukan-tumpukan pasir yang menjulang tinggi.</p>
<p>Oleh karenanya, mungkin cukup banyak pelajaran yang dapat dipetik dari hasil pendakian seseorang ke sebuah gunung, seperti misalnya</p>
<p>setiap pendaki dituntut untuk menjaga kebersamaan antar satu dengan lainnya, pendaki dituntut untuk bagaimana mampu menghormati dan menghargai alam , pendaki harus mampu menjaga bekal persediaan agar sampai pada tujuan (puncak) maupun saat turun gunung, serta setelah mencapai puncak dan melihat keindahan panorama alam, sang pendaki secara sadar dan secara langsung akan menyadari begitu besar kuasa Allah SWT yang telah menciptakan alam raya dengan penuh keseimbangan, seorang pendaki yang tadinya merasa dirinya besar, memiliki kekuasaan dan gagah di daerah wilayah daratan rendah, namun harus mengakui bahwa manusia itu amatlah begitu kecilnya, jika dilihat dari atas pegunungan. Itulah serangkaian hikmah yang bisa diambil dari kegiatan berpetualang dengan mendaki gunung. salam petualang..</p>
<p>citayam , 22 juli 2011<br />
Septian Prima Rusbariandi</p>
<p>artikel diatas bisa juga dilihat di :</p>
<p>septian99.wordpress.com</p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=205663&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2011%2F12%2F%25e2%2580%259chikmah%25e2%2580%259d-tentang-sebuah-pendakian-gunung%2F&amp;linkname=%E2%80%9CHikmah%E2%80%9D%20Tentang%20Sebuah%20Pendakian%20Gunung"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/%e2%80%9chikmah%e2%80%9d-tentang-sebuah-pendakian-gunung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>HUKUM = UANG ???</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/hukum-uang/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/hukum-uang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Nov 2011 04:30:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ICHWAN SYUHRUL RAMADHAN</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiaku]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=203314</guid>
		<description><![CDATA[Kali ini saya akan memberikan opini saya mengenai tindak hukum yg berada di Negara kita Indonesia.  Tetapi pertama-tama saya akan memberikan penjelasan singkat tentang Negara dan Warga Negara. Check this out..!
Kata “Negara” yg lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta, yakni nagari atau nagara yg berate wilayah, kota atau penguasa. Nama-nama yg memakai kata nagara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kali ini saya akan memberikan opini saya mengenai tindak hukum yg berada di Negara kita Indonesia.  Tetapi pertama-tama saya akan memberikan penjelasan singkat tentang Negara dan Warga Negara. Check this out..!</p>
<p>Kata “Negara” yg lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta, yakni nagari atau nagara yg berate wilayah, kota atau penguasa. Nama-nama yg memakai kata nagara biasanya khusus untuk kepala Negara atau orang-orang tertentuyg memegang peranan penting dalam penyelanggaraan pemerintahan. Sedangkan,  Warga Negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.</p>
<p><a href="http://4.bp.blogspot.com/-O6Z1_szKeOI/TrtIV3gtv3I/AAAAAAAAAE0/s_9w_qoLB9Y/s1600/Karikatur-060111-Mafia-Hukum.jpg"></a></p>
<p>Tetapi pada keadaannya, hukum di Indonesia pada saat ini kenyataannya bagaimana..?? Para petinggi yg terhormat di Negara kita belum bisa menegakkan hukum. Bahkan hukum pun dapat menjadi ladang bisnis yg dapat diperjual-belikan. Ironisnya, hukum di Negara tercinta kita ini juga dirasa tidak seimbang. Lihat saja seperti, kasus nenek Sutilah yg hanya mencuri kayu bakar, beliau dijerat hukuman hingga berbulan-bulan. Padahal beliau tidak tahu kalau itu adalah milik orang lain, karena beliau hanya mengambil kayu-kayu kering yg ada di tanah. Bandingkan dengan mereka yg seenaknya “mengeruk” kekayaan negaranya sendiri. Dengan membabibuta mereka melakukannya tanpa memikirkan apa dan siapa yg akan menanggung dari perbuatan mereka. Yg akan mengakibatkan bencana seperti banjir, longsor, bahkan pemanasan global. Padahal mereka tahu bahwa yg mereka lakukan adalah perbuatan hina..tetapi tetap mereka lakukan!!! Pihak yg berwajib pun se-akan tidak tahu menahu tentang apa yg sedang terjadi..!!Apabila tertangkap, hukum pun bisa dibeli-nya agar hukuman yg didapat tidak terlalu berat sama hal nya dengan kasus korupsi, dan kasus Bank Cen***y.  Pemerintah seperti tidak melihat semua itu dan tidak meng-kelarkan semua kasus yg benar-benar penting untuk kesejahteraan rakyatnya. Dan semua itu terlihat seperti <strong>HUKUM = UANG. </strong>Artinya hanya orang-orang yg berduit sajalah yg bisa mengendalikan hukum Negara tercinta kita Indonesia. Cukup ironis memang ..tetapi memang seperti itulah kenyataannya.</p>
<p><a href="http://2.bp.blogspot.com/-cizfPaGnDhs/TrtIXwQc-NI/AAAAAAAAAE8/onub7Lf0ozA/s1600/84ECBCD7DFE5521F062491A4223B5.jpg"></a></p>
<p>Apakah ini yg disebut <strong>Negara hukum</strong>..?? setahu saya ..negara hukum itu tidak <strong>memilah-milih atau tidak memandang</strong> “<strong>bulu</strong>”..<strong>! </strong>Anda semua pasti bisa menilainya sendiri.</p>
<p>Mengapa yg tertulis di UUD 1945 pasal  28D ayat (1) tidak dipraktekkan ataukah hanya menjadi sebuah bualan ?? Menurut saya belum sepenuhnya para Petinngi Negara kita mengaplikasikan pasal tersebut. Padahal mereka sendiri yg membuatnya..!?? Bagaimana menurut anda? Untuk sekedar mengingatkan pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “<strong>Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum</strong>“. Ini merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat kita. <strong>Tetapi kenapa hingga sekarang belum terealisasikan.!??Apa yg bisa kita lakukan?? Orasi / demo..? Apa suara kita didengar.??yg bisa kita lakukan hanyalah menunggu gerakan dari para Petinggi Negara kita.</strong></p>
<p>Untuk itu para Petinggi Negara kita yg terhormat, tolong yah dengan sangat diperbaiki sistem hukum yg ada di Negara kita ini. Terima kasih .</p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=203314&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2011%2F11%2Fhukum-uang%2F&amp;linkname=HUKUM%20%3D%20UANG%20%3F%3F%3F"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/hukum-uang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dapatkan Deal Special Dari KrisKros.com</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/dapatkan-deal-special-dari-kriskros-com/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/dapatkan-deal-special-dari-kriskros-com/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Sep 2011 00:46:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>RIYANTO WIBOWO</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adat Istiadat]]></category>
		<category><![CDATA[Cerpen]]></category>
		<category><![CDATA[Disain & Arsitektur]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi&Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Elektronika & Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[Fashion]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Hobi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Perundangan]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesiaku]]></category>
		<category><![CDATA[Karya Ilmiah]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga & Parenting]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliner]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Media dan Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Musik]]></category>
		<category><![CDATA[News and Events]]></category>
		<category><![CDATA[Obat dan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Olah Raga]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Perilaku & Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Psikologi]]></category>
		<category><![CDATA[Puisi]]></category>
		<category><![CDATA[Renungan]]></category>
		<category><![CDATA[Reportase]]></category>
		<category><![CDATA[Resensi Buku]]></category>
		<category><![CDATA[Resensi Film]]></category>
		<category><![CDATA[Sastra]]></category>
		<category><![CDATA[Sketsa Kehidupan]]></category>
		<category><![CDATA[Software Review]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Tips and Trick]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Wawancara]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[deal special]]></category>
		<category><![CDATA[kupon kriskros]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=201951</guid>
		<description><![CDATA[Bagi yang muda, yang gaul, yang smart dan yang doyan makan-makan rame-rame, ada kupon deal special dari KrisKros.com nih. Mau tau bagaimana caranya men-dapatkan deal special dari Kriskros.com, makanya baca artikel ini sampai selesai.
Deal Special dari KrisKros.com adalah penawaran kupon diskon dan deal special dari restaurant favoritmu, hotel berbintang, boutique, spa, lounge atau cafe langgananmu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bagi yang muda, yang gaul, yang smart dan yang doyan makan-makan rame-rame, ada <a href="http://www.creativebrain.web.id/media.php?action=readnews&amp;id=335">kupon deal special dari KrisKros.com</a> nih. Mau tau bagaimana caranya men-<a href="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/dapatkan-deal-special-dari-kriskros-com">dapatkan deal special dari Kriskros.com</a>, makanya baca artikel ini sampai selesai.</p>
<p><a href="http://www.creativebrain.web.id/media.php?action=readnews&amp;id=335">Deal Special dari KrisKros.com</a> adalah penawaran kupon diskon dan deal special dari restaurant favoritmu, hotel berbintang, boutique, spa, lounge atau cafe langgananmu, bahkan tempat rerekresi yang menarik dan seru KrisKros memberikan deal serunya.</p>
<p>Kalau sudah kenal dan berkunjung di KrisKros.com, meskipun tanggungbulan atau uang jajan terpangkas, dengan <a href="http://www.creativebrain.web.id/media.php?action=readnews&amp;id=335">deal special dari KrisKros.com</a>, makan enak, perawatan spa, travelling tetap jalan terus….soalnya dengan KrisKros.com tidak mengenal istilah KANKER alias Kantong Kering. Yuk <a href="http://www.creativebrain.web.id/media.php?action=readnews&amp;id=335">smart shopping dengan deal special dari kriskros.com</a></p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=201951&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2011%2F09%2Fdapatkan-deal-special-dari-kriskros-com%2F&amp;linkname=Dapatkan%20Deal%20Special%20Dari%20KrisKros.com"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/dapatkan-deal-special-dari-kriskros-com/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ironi Bangsaku</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/ironi-bangsaku/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/ironi-bangsaku/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Jun 2011 15:01:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ADAM VRILEUIS</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiaku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=200531</guid>
		<description><![CDATA[Saat ini bisa  dikatakan harga BBM semakin melambung tinggi dipasaran. Untuk BBM non  subsidi sepeti pertamax dan pertamax plus harganya mencapai level  9000-an perliternya. Sungguh harga yang cukup mahal bagi kalangan  orang-orang berdompet pas-pasan atau golongan menengah keatas. Tentunya  hal ini akan mengakibatkan banyak masyarakat yang beralih dan  menggunakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: Justify">Saat ini bisa  dikatakan harga BBM semakin melambung tinggi dipasaran. Untuk BBM non  subsidi sepeti pertamax dan pertamax plus harganya mencapai level  9000-an perliternya. Sungguh harga yang cukup mahal bagi kalangan  orang-orang berdompet pas-pasan atau golongan menengah keatas. Tentunya  hal ini akan mengakibatkan banyak masyarakat yang beralih dan  menggunakan BBM jenis bersubsidi yaitu Premium. Hal ini mengakibatkan  jumlah konsumsi BBM jenis Premium meningkat dan diluar batas yang  dianggarkan oleh APBN. Oleh sebab itu timbul banyak isu mengenai  kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah guna mempertahankan  alokasi sesuai dengan APBN.</p>
<p style="text-align: Justify">Oleh sebab itu akhirnya muncul isu-isu  kebijakan yang diambil pemerintah seperti pembatasan penggunaan BBM  berjenis Premium, Smart Card untuk Premium hingga isu kenaikan harga BBM  berjenis Premium ini. Sungguh isu-isu ini membuat masyarakat panik,  terlebih lagi pada golongan menengah kebawah. Hal ini tentunya akan  menaikkan beban hidup mereka yang semakin lama semakin berat.</p>
<p style="text-align: Justify">Namun Hal ini sangat ironi, mengapa demikian?</p>
<p style="text-align: Justify">Lihatlah sekarang di SPBU yang ada  disekitar kita, pada deretan pembelian Premium tidak ayal kita melihat  mobil-mobil yang kita mengetahui harga mobil tersebut. Mobil-mobil mewah  tersebut tidak malu ikut antri membeli bensin subsidi. Tak hanya itu  saja bahkan mobil-mobil mewah tersebut pula tak ayal milik dinas  institusi negara kita sendiri.</p>
<p style="text-align: Justify">Aneh rasanya kalau hal ini terjadi.  Disaat masyarakat bawah sedang menderita tergencet kondisi ekonomi namun  orang-orang yang memiliki kemewahan pun bisa mendapatkan subsidi dari  negara pula. Sebenarnya apa yang menyebabkan hal ini. Apakah  mereka-mereka pemiliki kendaraan mewah tersebut tidak memiliki rasa malu  atau mereka tidak bisa membaca tulisan banner yang terpampang di setiap  SPBU “BBM BERSUBSIDI UNTUK GOLONGAN TIDAK MAMPU”.</p>
<p style="text-align: Justify">Terlepas dari hal ini kita harus  instropeksi diri dimana golongan kita, dan batas kemampuan kita agar  kita tidak memakan hal-hal yang bukan hak milik kita seperti  subsidi-subsidi yang diberikan pemerintah sehingga subsidi pemerintah  bisa jatuh kepada yang membutuhkan.</p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=200531&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2011%2F06%2Fironi-bangsaku%2F&amp;linkname=Ironi%20Bangsaku"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/ironi-bangsaku/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Batikku..Cintaku.. Indonesiaku ^^</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/batikku-cintaku-indonesiaku/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/batikku-cintaku-indonesiaku/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Jun 2011 03:29:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>NOVA MEDYANTHI THESAURIR</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiaku]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=200295</guid>
		<description><![CDATA[Dulu,  mungkin pemakaian batik hanya terbatas pada acara keluarga atau  kondangan. Dan batik baru benar – benar booming dipakai dan lebih luwes  ketika tahun 2005an. Aku inget, dulu ketika SMA aku sudah senang memakai  rok batik yang ibuku jahitkan sendiri dari kain peninggalan nenek, aku  diketawain temen2 ku, kata mereka. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span>Dulu,  mungkin pemakaian batik hanya terbatas pada acara keluarga atau  kondangan. Dan batik baru benar – benar booming dipakai dan lebih luwes  ketika tahun 2005an. Aku inget, dulu ketika SMA aku sudah senang memakai  rok batik yang ibuku jahitkan sendiri dari kain peninggalan nenek, aku  diketawain temen2 ku, kata mereka. “ Nova mau kondangan..? “ Aku siy  pede aja, karena pada dasarnya aku memang menyukai perbedaan dan tidak  suka yang pasaran, aku ga marah mereka bilang kekgitu karena aku dari  dulu sudah bangga memakai batik , apalagi batik yang aku punya asli  warisan nenek^^</span></p>
<p style="text-align: center"><span><img class="aligncenter size-full wp-image-200296" src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2011/06/noveee.jpg" alt="noveee" width="390" height="536" /></span></p>
<p style="text-align: left"><span>Kita,  sebagai warga negara Indonesia harus tau dan bangga dengan batik.  Karena batik adalah warisan dari nenek moyang bangsa Indonesia dan  merupakan salah satu kerajinan tangan yang memiliki tingkat kesulitan  yang tinggi dan kesabaran penuh untuk membuatnya.  Selain itu, bahan pewarnaan untuk batik asli pun berasal dari bahan alami dan ramah lingkungan serta asli Indonesia, seperti  pohon mengkudu, tinggi, soga, nila, dan bahan sodanya dibuat dari soda abu, serta garamnya dibuat dari tanah lumpur.  <em> </em><br />
Walaupun  ketika masih zaman kerajaan dulu batik hanya dipakai oleh para  bangsawan, namun sekarang batik sudah dikenal luas dan bahkan beberapa  negara sebagai kebudayaan mereka juga. Dan bersyukurlah kita, bangsa  Indonesia, bahwa UNESCO telah menetapkan batik sebagai Warisan budaya  Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage  of Humanity) sejak 2 Oktober, 2009.<br />
Adalah  Bapak Presiden Soeharto, yang kepadanya lah kita bangsa Indonesia harus  berterima kasih, karena beliaulah yang pertama kali mengenalkan batik  ke hadapan dunia ketika pertama kali menghadiri Konferensi PBB.  Selanjutnya masa demi masa, pada setiap kesempatan dan event luar  negeri, batik selalu hadir dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia, mulai  acara pergelaran musik sampai kontingen olahraga dan bahkan pada  perhelatan ajang kecantikan Miss Universe , batik tampil.      Sejarah  awal kemunculan batik adalah sebagai pakaian kalangan kerajaan  Majapahit dan khusus dipakai oleh anggota tertentu. Beberapa motif batik  dapat menunjukkan status seseorang. Bahkan sampai saat ini, beberapa  motif batik tadisional ada yang  hanya  dipakai oleh keluarga keraton Yogyakarta dan Surakarta. Setelah itu  merambat sebagai mata pencahariaan perempuan – perempuan Jawa di masa  lampau.  Dan  seiring dengan perkembangan zaman pembuatan batik semakin termesinkan  dengan adanya batik cap. Namun, semakin tradisional proses pembuatan  suatu batik, semakin mahal pula harga batik tersebut.</span></p>
<p style="text-align: left"><span><span>Corak  batikpun bermacam – macam tergantung dari daerah asal batik tersebut.  Dan sekarang, hampir setiap daerah di Indonesia mempunyai corak batiknya  masing – masing dan juga beserta filosofisnya. Batim yang pada aslinya  meniru bentuk dari alam dan berdasarkan aliran agama pada masa lampau  seperti animisme dan dinamisme, tersentuh pula dengan corak dari luar.  Seperti masuknya warna merah pada batik yang berasal dari pengaruh  budaya China, atau motif bunga tulip yang berasal dari Belanda. Namun,  Indonesia tetap memiliki motif batik aslinya yang tidak akan pudar  seperti motif batik parang yang dipakai oleh Ibu Kartini ^^</span></span></p>
<p style="text-align: left"><span><span>Maka  mulai sekarang, teman – temanku, pakailah batik.. Bangga..!! Batik  tidak lagi hanya milik orang Jawa, tapi sudah menjadi kekayaan Bangsa  kita ini. Jangan baru memakai batik ketika bangsa lain malah sudah  belajar membuatnya..  Batik itu indah, Batik itu Unik, Batik itu Cantik, dan Batik adalah Indonesia..^^</span></span></p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=200295&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2011%2F06%2Fbatikku-cintaku-indonesiaku%2F&amp;linkname=Batikku..Cintaku..%20Indonesiaku%20%5E%5E"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/batikku-cintaku-indonesiaku/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Otonomi Daerah di Indonesia</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/otonomi-daerah-di-indonesia-2/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/otonomi-daerah-di-indonesia-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 May 2011 15:44:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SULAIMAN</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiaku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=199966</guid>
		<description><![CDATA[Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

Nilai Unitaris, yang      diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan      pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (&#8221;Eenheidstaat&#8221;),      [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="text-decoration: underline"><strong>Otonomi Daerah di Indonesia</strong></span></p>
<p>Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:</p>
<ol>
<li><strong>Nilai Unitaris</strong>, yang      diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan      pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (&#8221;Eenheidstaat&#8221;),      yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara      Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan      pemerintahan; dan</li>
<li><strong>Nilai dasar Desentralisasi      Teritorial</strong>,      dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya      sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan      untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang      ketatanegaraan.</li>
</ol>
<p>Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan sebuah daerah &#8211; daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:</p>
<ol>
<li><em>Dimensi Politik</em>, Dati II      dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan      separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;</li>
<li><em>Dimensi Administratif</em>,      penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat      lebih efektif;</li>
<li>Dati II adalah daerah &#8220;ujung      tombak&#8221; pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu      kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.</li>
</ol>
<p>Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:</p>
<ol>
<li><em>Nyata</em>, otonomi secara      nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;</li>
<li><em>Bertanggung jawab</em>, pemberian      otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh      pelosok tanah air; dan</li>
<li><em>Dinamis</em>, pelaksanaan      otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju</li>
</ol>
<p><strong>Aturan Perundang-undangan</strong></p>
<p>Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:</p>
<ol>
<li>Undang-Undang No. 5 Tahun 1974      tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah</li>
<li>Undang-Undang No. 22 Tahun 1999      tentang Pemerintahan Daerah</li>
<li>Undang-Undang No. 25 Tahun 1999      tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah</li>
<li>Undang-Undang No. 32 Tahun 2004      tentang Pemerintahan Daerah</li>
<li>Undang-Undang No. 33 Tahun 2004      tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan      Daerah</li>
<li>Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang      Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah</li>
<li>Undang-Undang No. 12 Tahun 2008      tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang      Pemerintahan Daerah</li>
</ol>
<p><strong>Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru</strong></p>
<p>Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, <strong>Otonomi Daerah</strong> adalah hak, wewenang, dan kewajiban <a title="Daerah" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Daerah">Daerah</a> untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan <strong>Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah</strong>, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:</p>
<ol>
<li><em>Desentralisasi</em>, penyerahan      urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada      Daerah menjadi urusan rumah tangganya;</li>
<li><em>Dekonsentrasi</em>, pelimpahan      wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal      tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah; dan</li>
<li><em>Tugas Pembantuan (medebewind)</em>, tugas untuk      turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada      Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah      Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang      menugaskannya.</li>
</ol>
<p>Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.</p>
<p>Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.</p>
<p>Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.</p>
<p><strong>Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru</strong></p>
<p>Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu:</p>
<ol>
<li>melakukan pembagian kekuasaan      dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat      dan memberikan otonomi kepada daerah;</li>
<li>pembentukan negara federal; atau</li>
<li>membuat pemerintah provinsi      sebagai agen murni pemerintah pusat.</li>
</ol>
<p>Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :</p>
<ol>
<li>Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun      1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai      kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999      menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus      kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.</li>
<li>Prinsip yang menekankan asas      desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti      yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak      dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang      luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan      dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang      berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu,      otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang      juga memperhatikan keanekaragaman daerah.</li>
<li>Beberapa hal yang sangat mendasar      dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun      1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan      kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan      Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi      daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan      masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah      Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan      Daerah Kota.</li>
<li>Sistem otonomi yang dianut dalam      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan      bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang      politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan      bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan      menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.</li>
<li>Daerah otonom mempunyai kewenangan      dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa      dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I      atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan      sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah      kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang      didelegasikan kepadanya.</li>
<li>Kabupaten dan Kota sepenuhnya      menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan      tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah      administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai      asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten,      kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya      diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang      ditetapkan oleh pemerintah.</li>
<li>Wilayah Propinsi meliputi wilayah      laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai,      sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas      1/3 wilayah laut propinsi.</li>
<li>Pemerintah Daerah terdiri dari      Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur      pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan      legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD.      Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada      Presiden.</li>
<li>Peraturan Daerah ditetapkan oleh      Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan      Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.</li>
<li>Daerah dibentuk berdasarkan      pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial      politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang      memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak      mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung      dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu      daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.</li>
<li>Setiap daerah hanya dapat memiliki      seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah      dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.</li>
<li>Daerah diberi kewenangan untuk      melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun,      pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan      daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.</li>
<li>Kepada Kabupaten dan Kota      diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas.      Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas      Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan      efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau      Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan      dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam      skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani      Kabupaten dan Kota.</li>
<li>Pengelolaan kawasan perkotaan di      luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola      tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun      melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD,      daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri      dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga      Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan      pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik      daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan      pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten      Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.</li>
<li>Kepala Daerah sepenuhnya      bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya      berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali      tidak dapat diterima oleh DPRD.</li>
</ol>
<p><strong>Referensi</strong></p>
<ol>
<li>UUD 1945 pasal 18 ayat 2</li>
<li>UU No. 5 Tahun 1974 tentang      Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kedua, Pasal 11</li>
<li>Kuncoro (2004), Otonomi dan      Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta:      Penerbit Erlangga</li>
<li>UU No. 5 Tahun 1974 tentang      Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf c</li>
<li>UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok      Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf e</li>
<li>UU No. 5 Tahun 1974 tentang      Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf b</li>
<li>UU No. 5 Tahun 1974 tentang      Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf f</li>
<li>UU No. 5 Tahun 1974 tentang      Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf d</li>
<li>UU No. 5 Tahun 1974 tentang      Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal      15(1) dan Pasal 16(1)</li>
<li>UU No. 5 Tahun 1974 tentang      Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal      17</li>
<li>UU No. 5 Tahun 1974 tentang      Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 2, Pasal      22 dan Pasal 23</li>
<li>UU No. 5 Tahun 1974 tentang      Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2,      Pasal 29</li>
<li>UU No. 5 Tahun 1974 tentang      Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2,      Pasal 30</li>
<li>Kuncoro (2004), Otonomi dan      Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta:      Penerbit Erlangga</li>
<li>UU No. 22 Tahun 1999 tentang      Pemerintahan Daerah, Bab III, Pasal 18(4)</li>
</ol>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=199966&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2011%2F05%2Fotonomi-daerah-di-indonesia-2%2F&amp;linkname=Otonomi%20Daerah%20di%20Indonesia"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/otonomi-daerah-di-indonesia-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Selamat Datang Kepunahan Global</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/selamat-datang-kepunahan-global/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/selamat-datang-kepunahan-global/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 May 2011 15:48:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ulfa_1407</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiaku]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Perilaku & Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Renungan]]></category>
		<category><![CDATA[Tips and Trick]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=199342</guid>
		<description><![CDATA[Liputan6.com, Los Angeles: Menurut sebuah penelitian  baru-baru ini, tingkat kepunahan global mencapai 160 persen atau sudah  melewati batas. Beberapa tahun terakhir, sejumlah penelitian juga  memprediksi bahwa perusakan habitat akan meningkat dari 20 persen hingga  50 persen untuk semua spesies di Bumi dalam 500 tahun.
Berdasarkan  penelitian Stephen Hubbell, ekolog Universitas California, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Liputan6.com, Los Angeles:</strong> Menurut sebuah penelitian  baru-baru ini, tingkat kepunahan global mencapai 160 persen atau sudah  melewati batas. Beberapa tahun terakhir, sejumlah penelitian juga  memprediksi bahwa perusakan habitat akan meningkat dari 20 persen hingga  50 persen untuk semua spesies di Bumi dalam 500 tahun.</p>
<p>Berdasarkan  penelitian Stephen Hubbell, ekolog Universitas California, Los Angeles,  banyak spesies yang hampir punah, meskipun hal tersebut tidak akan  secepat yang dikhawatirkan. &#8220;Kabar baiknya adalah kita masih punya  banyak waktu untuk bisa menyelamatkan beberapa spesies,&#8221; kata Hubbell.  Kabar buruknya, tegas Hubbell, adalah hilangnya berbagai habitat di abad  21 seperti cagar alam yang dapat mempercepat kepunahan ini.</p>
<p>Tidak  ada bukti atau metode langsung yang dapat menunjukan tingkat kepunahan,  jadi kebanyakan ilmuwan menggunakan metode tidak langsung untuk  memperkirakan kecepatan punahnya flora dan fauna.</p>
<p>Metode tersebut mengkalkulasi tingkat spesies baru yang ditemukan ketika lokasi habitat baru ditemukan, yang disebut <em>species-area relationship</em> (SAR), berbanding terbalik dengan kurva prediksi jumlah spesies yang  akan punah di lokasi habitat yang rusak dengan luas yang sama.</p>
<p>Menurut  Hubbell metode tersebut kurang tepat, karena lahan yang hilang lebih  banyak dibandingkan dengan penemuan spesies barunya. Oleh karena itu,  hanya satu jenis spesies yang harus ditemukan di area yang dianggap  sebagai lokasi populasi baru.(NationalGeographic/ADO)</p>
<p>http://id.berita.yahoo.com/selamat-datang-kepunahan-global-061400304.html</p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=199342&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2011%2F05%2Fselamat-datang-kepunahan-global%2F&amp;linkname=Selamat%20Datang%20Kepunahan%20Global"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/selamat-datang-kepunahan-global/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sejarah berdirinya Kabupaten Purbalingga</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sejarah-berdirinya-kabupaten-purbalingga/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sejarah-berdirinya-kabupaten-purbalingga/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 May 2011 15:26:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ulfa_1407</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fashion]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesiaku]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=199326</guid>
		<description><![CDATA[Sebuah nama yang pasti tidak akan tertinggal ketika membicarakan sejarah Purbalingga adalah Kyai Arsantaka, seorang tokoh yang menurut sejarah menurunkan tokoh-tokoh Bupati Purbalingga.Kyai Arsantaka yang pada masa mudanya bernama Kyai Arsakusuma adalah putra dari Bupati Onje II. Sesudah dewasa diceritakan bahwa kyai Arsakusuma meninggalkan Kadipaten   Onje untuk berkelana ke arah timur dan sesampainya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sebuah nama yang pasti tidak akan tertinggal ketika membicarakan sejarah Purbalingga adalah Kyai Arsantaka</strong>, seorang tokoh yang menurut sejarah menurunkan tokoh-tokoh Bupati Purbalingga.Kyai Arsantaka yang <strong>pada masa mudanya bernama Kyai Arsakusuma adalah putra dari Bupati Onje II.</strong> Sesudah dewasa diceritakan bahwa kyai Arsakusuma meninggalkan Kadipaten   Onje untuk berkelana ke arah timur dan sesampainya di desa Masaran    (Sekarang di Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara) diambil anak   angkat oleh Kyai Wanakusuma yang masih anak keturunan Kyai Ageng Giring   dari Mataram. <strong>Pada tahun 1740 &#8211; 1760</strong>, Kyai Arsantaka  menjadi  demang di Kademangan Pagendolan (sekarang termasuk wilayah desa   Masaran), suatu wilayah yang masih berada dibawah <strong>pemerintahan Karanglewas (sekarang termasuk kecamatan Kutasari, Purbalingga) yang dipimpin oleh Tumenggung Dipayuda I.</strong> Banyak riwayat yang menceritakan tenang heroisme dari Kyai Arsantaka   antara lain ketika terjadi perang Jenar, yang merupakan bagian dari   perang Mangkubumen, yakni sebuah peperangan antara Pangeran Mangkubumi   dengan kakaknya Paku Buwono II dikarenakan Pangeran mangkubumi tidak   puas terhadap sikap kakanya yang lemah terhadap kompeni Belanda.<br />
Dalam perang jenar ini, Kyai Arsantaka berada didalam pasukan kadipaten   Banyumas yang membela Paku Buwono. Dikarenakan jasa dari Kyai Arsantaka   kepada Kadipaten Banyumas pada perang Jenar, maka Adipati banyumas R.   Tumenggung Yudanegara mengangkat putra Kyai Arsantaka yang bernama Kyai   Arsayuda menjadi menantu. Seiring dengan berjalannya waktu, maka putra   Kyai Arsantaka yakni Kyai Arsayuda menjadi Tumenggung Karangwelas dan   bergelar Raden Tumenggung Dipayuda III.Masa masa pemerintahan Kyai   Arsayuda dan atas saran dari  ayahnya yakni Kyai Arsantaka yang   bertindak sebagai penasihat, maka  pusat pemerintahan dipiindah dari   Karanglewas ke desa Purbalingga yang diikuti dengan pembangunan pendapa   Kabupaten dan alun-alun. <strong>Nama Purbalingga ini bisa kita dapati didalam kisah-kisah babad.</strong> Adapun Kitab babad yang berkaitan dan menyebut Purbalingga diantaranya adalah <strong>Babad Onje, Babad Purbalingga, Babad Banyumas dan Babad Jambukarang.</strong> Selain dengan empat buah kitap babat tsb, maka dalam  merekonstruksi   sejarah Purbalingga, juga melihat arsip-arsip peninggalan Pemerintah   Hindia Belanda yang tersimpan dalam koleksi Aarsip Nasional Republik   Indonesia.Berdasarkan sumber-sumber diatas, maka melalui <strong>Peraturan   daerah (perda) No. 15 Tahun 1996 tanggal 19 Nopember 1996, ditetapkan   bahwa hari jadi Kabupaten Purbalingga adalah 18 Desember 1830 atau 3   Rajab 1246 Hijriah atau 3 Rajab 1758 Je.</strong></p>
<div style="margin-bottom: 2px">Quote:</div>
<div><strong>Bupati Purbalingga dari Masa ke Masa :</strong></div>
<p>o	Raden Tumenggung Dipoyudo III (1759 – 1787)<br />
o	Raden Tumenggung Dipokusumo I (1792 – 1811)<br />
o	Raden Mas Tumenggung Brotosudiro (1811 – 1831)<br />
o	Raden Mas Tumenggung Adipati Dipokusumo II (1831 – 1855)<br />
o	Raden Adipati Dipokusumo III (1855 – 1868)<br />
o	Raden Adipati Dipokusumo IV (1868 – 1883)<br />
o	Raden Tumenggung  Dipokusumo V (1883 – 1894)<br />
o	Kanjeng Raden Adipati Ario Dipokusumo VI G.S.O.O.N ( 1899 – 1925)<br />
o	Raden Mas Adipati Aryo Sugondo (1925 – 1949) (Bupati Sugondo,   merupakan bupati ke IX dan ke X. Ia adalah bupati terakhir dari   keturunan Kyai Arsantaka, cikal bakal pendiri kota Purbalingga). Setelah   Sugondo, pengangkatan bupati berdasarkan keturunan tidak berlaku lagi   (dihapus).</p>
<div><strong>Bupati Purbalingga atas dasar pemilihan :</strong></div>
<p>o	Raden Utoyo Kusumo (1950 – 1954)<br />
o	Raden Hadisukmo (1954 – 1960). Pada tahun ini terdapat dua pimpinan   daerah. Sebagai bupati Raden Hadisukmo, sedang kepala daerah adalah Mas   Kocosukarto.<br />
o	R Mochamad Sujadi (1960 – 1967, sekaligus sebagai kepala daerah, oleh karenanya  sebutannya menjadi Bupati kepala daerah)<br />
o	R Bambang Mudarmo (1967 – 1973)<br />
o	Letkol Guntur Daryono (1973 – 1979)<br />
o	Drs. Sutarno (1979 – 1984)<br />
o	Drs. Sukirman ( 1984 – 1989)<br />
o	Drs. Soelarno (1989 – 1999, dua periode<br />
o	Drs. H Triyono Budi Sasongko, M.Si – Drs H Soetarto Rachmat (Bupati – wakil bupati, Maret 2000 – Maret 2005)<br />
o	Drs. H. Triyono Budi Sasongko, MSi &#8211; Drs. H. Heru Sujatmoko, MSi (Bupati-wakil bupati, Maret 2005 &#8211; Maret 2010).<br />
o	Drs. H. Heru Sudjatmoko, M. Si &#8211; Drs. H. Sukento Rido Marhaendrianto, MM (Bupati – wakil bupati, periode 2010 -2015)<br />
<strong>Pemilihan  bupati berdasar UU No 22/1999 (Direvisi UU No 32/2004)  dilakukan satu  paket, antara bupati – wakil bupati. Tahun 2005 pasangan  calon bupati –  wakil dipilih langsung oleh rakyat.</p>
<p>http://www.pusatdunia.com/Pusat-Lounge/sejarah/Sejarah-berdirinya-Kabupaten-Purbalingga.html<br />
</strong></p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=199326&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2011%2F05%2Fsejarah-berdirinya-kabupaten-purbalingga%2F&amp;linkname=Sejarah%20berdirinya%20Kabupaten%20Purbalingga"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sejarah-berdirinya-kabupaten-purbalingga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>About UG</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/about-ug/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/about-ug/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 May 2011 11:10:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>YUDHISTIRA NURNUGROHO</dc:creator>
				<category><![CDATA[Indonesiaku]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=199100</guid>
		<description><![CDATA[UG mungkin tak semegah Ganesha
Jaket almamaternya mungkin tak sekemilau jaket kuning
UG mungkin tak dikejar seperti
halnya Gajah Mada..
Tapi UG berbeda, dan
membuatku bangga..
UG merupakan kumpulan cita-cita
anak bangsa, anak perantauan
dari Sabang sampai Merauke.
Bahkan dari negeri seberangpun ada, yang terkumpul menjadi satu di asrama.
Semua sama&#8230; anak petani, anak PNS, anak pengusaha, anak pejabat.. bersatu
menciptakan suatu warna yang berbeda.  mengajarkan
tentang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>UG mungkin tak semegah Ganesha<br />
Jaket almamaternya mungkin tak sekemilau jaket kuning<br />
UG mungkin tak dikejar seperti<br />
halnya Gajah Mada..<br />
Tapi UG berbeda, dan<br />
membuatku bangga..<br />
UG merupakan kumpulan cita-cita<br />
anak bangsa, anak perantauan<br />
dari Sabang sampai Merauke.<br />
Bahkan dari negeri seberangpun ada, yang terkumpul menjadi satu di asrama.<br />
Semua sama&#8230; anak petani, anak PNS, anak pengusaha, anak pejabat.. bersatu<br />
menciptakan suatu warna yang berbeda.  mengajarkan<br />
tentang menghargai perbedaan, tenggang rasa, kekeluargaan,<br />
adaptif, menghilangkan<br />
keegoisan, Dan kebersamaan yang menghasilkan suatu<br />
kemampuan yang luar biasa..<br />
together to be better!<br />
Mungkin bagimu, masuk UG itu tidak bergengsi.Tapi tidak bagi anak perantauan,<br />
yang hanya dia satu-satunya anak<br />
di daerahnya yang dapat mengenyam bangku kuliah..<br />
Ya, UG memang berbeda..<br />
UG mengajarkan prihatin,merakyat dan bersahaja.<br />
UG mengajarkan peduli dengan<br />
rakyat, peduli dengan nasibbangsa. UG mengajarkan aksi<br />
nyata dan penerapan ilmu yang dimiliki. Tak perlu segala banyak<br />
ilmu di kepala itu. Jika hanya dipakai untuk mencari kerja,<br />
mendapat nafkah dan<br />
berkeluarga.<br />
Sebaik-baiknya ilmu itu adalah ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu yang diamalkan untuk kepentingan ummat.<br />
Ini dapat membuktikan, generasi baru UG tak kalah gemilang!</p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=199100&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2011%2F05%2Fabout-ug%2F&amp;linkname=About%20UG"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/about-ug/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

