<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Warta Warga</title>
	<atom:link href="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id</link>
	<description>Student Journalism</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 03:27:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>MEDAN ELEKTROMAGNETIK</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/medan-elektromagnetik/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/medan-elektromagnetik/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 03:27:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>DICKY SEPTYANA PRASETYO</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=219596</guid>
		<description><![CDATA[MEDAN ELEKTROMAGNETIK Dalam fisika elektromagnetisme, sebuah medan elektromagnetik adalah sebuah medan terdiri dari gabungan antara dua medan vektor yang berhubungan yaitu : medan listrik dan medan magnet. Vektor Vektor adalah Bilangan yang memiliki nilai dan arah, Vektor memiliki 2 Metode : Diantaranya : 1.    Metode Grafik a.    Metode jajaran Genjang ( = 2 Vektor ) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div align="center"><strong>MEDAN ELEKTROMAGNETIK</strong></div>
<div align="center"></div>
<div>
<div>Dalam <a title="Fisika" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Fisika">fisika</a> <a title="Elektromagnetisme" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Elektromagnetisme">elektromagnetisme</a>, sebuah <strong>medan elektromagnetik</strong> adalah sebuah <a title="Medan" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Medan">medan</a> terdiri dari gabungan antara dua medan <a title="Vektor (spasial)" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Vektor_%28spasial%29">vektor</a> yang berhubungan yaitu : <a title="Medan listrik" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Medan_listrik">medan listrik</a> dan <a title="Medan magnet" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Medan_magnet">medan magnet</a>.</div>
<div></div>
</div>
<div></div>
<div><strong>Vektor </strong></div>
<div>Vektor adalah Bilangan yang memiliki nilai dan arah, Vektor memiliki 2 Metode : Diantaranya :</div>
<div>1.    Metode Grafik</div>
<div>a.    Metode jajaran Genjang ( = 2 Vektor )</div>
<div>b.    Metode Poligon ( ≥ 2 Vektor )</div>
<div></div>
<div>2.    Metode Uraian</div>
<div></div>
<div><strong>Perkalian Vektor </strong></div>
<div>1.    Perkalian Vektor Dengan Skalar</div>
<div>2.    Perkalian Vektor Dengan Vektor</div>
<div>a.    Dot Product</div>
<div>b.    Cross Product ( Metode Sarrus )</div>
<div></div>
<div><strong>Hukum Coloum</strong></div>
<div>Adalah gaya yang terjadi pada benda yang memiliki kelebihan muatan baik electron, proton, dan muatan lainnya.</div>
<div></div>
<div></div>
<div><strong>Intensitas Medan Listrik</strong></div>
<div>Adalah Kejadian yang terjadi pada sebuah titik ( Muatan Percobaan ) yang disebabkan muatan sumber .</div>
<div><strong>Fluks Listrik ( Intensitas )</strong></div>
<div>Adalah garis – garis kuat medan listrik yang menembus sebuah permukaan bidang.</div>
<div></div>
<div><strong>Hukum Gauss</strong></div>
<div>Adalah  jumlah garis – garis medan listrik pada suatu bidang tertutup sama dengan jumlah muatan yang menghasilkan fluks tersebut.</div>
<div></div>
<div><strong>Potensial Listrik</strong></div>
<div>Jika kuat medan listrik adalah besaran vector, maka potensial listrik adalah besaran scalar.</div>
<p>&nbsp;</p>
<div><strong>Energi Potensial Listrik</strong></div>
<div>Gaya coloum adalah besaran vector, sedangkan energy potensial adalah besaran scalar.</div>
<div></div>
<div></div>
<div><strong>Kapasitansi</strong></div>
<div>Adalah ukuran jumlah muatan listrik yang disimpan untuk potensial listrik yang telah ditentukan.</div>
<div></div>
<div></div>
<div><strong>Induktansi</strong></div>
<div>Adalah rasio atau perbandingan fluks magnetic lingkup terhadap arus yang menghasilkan fluks tersebut. Komponen ( Induktor ).</div>
<div></div>
<div><strong>Medan Magnet Toroida</strong></div>
<div>Yaitu medan magnet yang bekerja pada toroida.</div>
<div></div>
<div><strong>Fluks Magnetik</strong></div>
<div>Adalah banyaknya garis medan magnetic. Yang menembus permukaan bidang secara tegak lurus.</div>
<div></div>
<div><strong>GGL ( Gaya Gerak Listrik ) induksi </strong></div>
<div>Sebuah kawat berbentuk loop berada didalam medan magnet dan ujung-ujungnya dihubungkan dengan galvanometer seperti pada gambar disamping, ketika kawat digerak-gerakkan dalam medan magnet dengan arah  keluar masuk,  jarum galvanometer akan menyimpang ke kanan dan ke kiri. Bergeraknya jarum galvanometer menunjukkan adanya arus listrik yang mengalir pada loop tersebut. Gejala ini disebut <em>induksi elektromagnetik</em>. Arus listrik yang dihasilkan dengan cara demikan disebut dengan arus listrik induksi.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Sumber :</div>
<div></div>
<div>
<div>   1.        <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Medan_elektromagnetik">http://id.wikipedia.org/wiki/Medan_elektromagnetik</a></div>
</div>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=219596&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2012%2F05%2Fmedan-elektromagnetik%2F&amp;linkname=MEDAN%20ELEKTROMAGNETIK"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/medan-elektromagnetik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem Digital</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sistem-digital-2/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sistem-digital-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 03:08:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ANANTAMA AHYMSA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=219593</guid>
		<description><![CDATA[Sejak diciptakan pertama kali, komputer bekerja atas dasar sistem biner. Sistem biner adalah sistem bilangan yang hanya mengenal dua macam angka yang disebut dengan bit (binary digit), berupa 0 dan 1. Hanya dengan dua kemungkinan bilangan ini komputer dapat menyajikan informasi yang bergitu berguna bagi peradaban manusia. Bit-bit dapat digunakan untuk menyusun karakter apa saja. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sejak diciptakan pertama kali, komputer bekerja atas dasar sistem biner. Sistem biner adalah sistem bilangan yang hanya mengenal dua macam angka yang disebut dengan bit (binary digit), berupa 0 dan 1. Hanya dengan dua kemungkinan bilangan ini komputer dapat menyajikan informasi yang bergitu berguna bagi peradaban manusia.<br />
Bit-bit dapat digunakan untuk menyusun karakter apa saja. Istilah karakter dalam dunia komputer berarti:</p>
<p>1. Huruf, misalnya A dan S,<br />
2. Digit, seperti 3, 2, dan 9,<br />
3. Selain huruf dan digit, ada juga tanda seperti #, @, &amp; dll</p>
<p>Sebuah karakter dinyatakan dengan 8 bit ataupun 16 bit. Himpunan kode yang digunakan untuk menyatakan berbagai karakter akan dibahas pada sub modul berikut. Kemungkinan nilai pada sebuah sistem biner yang berupa 0 dan 1 dinyatakan dalam sistem komputer dengan metode saklar yang hanya mengenal keadaan on dan off. Keadaan on menyatakan 1 dan off menyatakan 0. sebagai contoh, dengan menggunakan 8 buah saklar akan didapatkan 256 kombinasi nilai. Gambar berikut menunjukkan kata “Hai” yang dinyatakan dengan kombinasi 8 keadaan (state) saklar.</p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=219593&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2012%2F05%2Fsistem-digital-2%2F&amp;linkname=Sistem%20Digital"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sistem-digital-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Proyek Alarm Lemari Es</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/proyek-alarm-lemari-es/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/proyek-alarm-lemari-es/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 01:49:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>AUBIN CAESAR R</dc:creator>
				<category><![CDATA[Elektronika & Otomotif]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=219590</guid>
		<description><![CDATA[     Agar alat ini bisa berfungsi, beri tegangan sebesar sembilan volt yang sifatnya DC yang berasal dari adaptor ataupun dari sebuah baterai. Tegangan ini secara otomatis akan mengalir ke setiap komponen yang ada di PCB. Tegangan masukan dapat melalui saklar (switch) ataupun LDR (Light Dependent Resistence). LDR di rangkaian ini berfungsi sebagai saklar otomatis. Bila [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong>     </strong>Agar alat ini bisa berfungsi, beri tegangan sebesar sembilan volt yang sifatnya DC yang berasal dari adaptor ataupun dari sebuah baterai. Tegangan ini secara otomatis akan mengalir ke setiap komponen yang ada di PCB. Tegangan masukan dapat melalui saklar (switch) ataupun LDR (Light Dependent Resistence). LDR di rangkaian ini berfungsi sebagai saklar otomatis. Bila LDR tidak mendapat cahaya sama sekali maka arus dapat kita alirkan melalui saklar(switch) yang sifatnya <strong>Single Pole Single Throw</strong> (<strong>SPST</strong>). Saklar disini berfungsi sebagai inputan pengganti bila LDR tidak berfungsi.</p>
<p style="text-align: left">      Bila LDR mendapat cahaya maka energi yang berasal dari cahaya akan berubah menjadi tegangan yang akan mengalirkan arus ke resistor 3, dioda 1, resistor 1 , dan trimpot 1. Di rangkaian ini resistor 1 dan trimpot 1 harus dirangkai secara seri setelah itu dirangkai secara paralel dengan resistor 3.</p>
<p style="text-align: left">      Disini muatan listrik disimpan terlebih dahulu dan apabila kapasitor sudah terisi penuh dengan muatan, baru kapasitor mengalirkan muatan ke kaki input IC 4093 (pin 5). Konstanta waktu inilah yang menyebabkan adanya waktu tunda antara interkasi saklar atau LDR dengan buzzer. D1 merupakan dioda zener yang digunakan untuk membatasi tegangan yang masuk pada kapasitor. Pada rangkaian ini, kita menggunakan IC CMOS 4093 yang bertipe NAND. Jadi nilai output diberi inverter. Setiap tegangan yang masuk ke kaki – kaki input, tegangan diubah menjadi logika 0 atau 1. Untuk tegangan yang berasal dari Vcc diberi logika 1 (tegangan tinggi) dan tegangan yang berasal dari ground diberi logila 0 (tegangan rendah). Pertama – tama, input masuk dari NAND1 (pin 5 dari R3 dan pin 6 dari C1 yang terhubung dengan ground). Maka output dari NAND1 ini adalah 1. Pada output NAND1 dihubungkan dengan R2 (Resistor 1M) ke C1 sehingga membentuk rangkaian osilator. Osilator ini membuat NAND1 mengalami osilasi, yang menyebabkan amplitudo gelombang naik turun. Kemudian output dari NAND1 diteruskan ke kedua input NAND2 menghasilkan outputnya (pin 3) berlogika 0. Kemudian dari pin 3 diteruskan ke input NAND3 (pin 9) dan masuk input baru (pin 8 ) dari C2 (Kapasitor 10n) yang terhubung dengan ground, dan menghasilkan logika 1. Dari output NAND3 ini, terjadi pembagian arus ke R4 (Resistor 10K) beserta T2 (Trimpot 20K) dan kedua input N4 (pin 12 dan pin 13) yang terhubung ke salah satu kaki buzzer. NAND4 menghasilkan ouput (pin 11) yang berlogika 0. Dan output NAND3 yang bernilai 1 tadi juga terhubung ke kaki lain dari buzzer.</p>
<p style="text-align: left">Karena adanya perbandingan tinggi rendah tegangan di kedua kaki buzzer, maka buzzer bisa mengalirkan tegangan sehingga bisa mengeluarkan output berupa suara yang berdenyut karena adanya osilator tadi. Kegunaan C3 disini adalah sebagai muatan cadangan.</p>
<p style="text-align: left">
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=219590&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2012%2F05%2Fproyek-alarm-lemari-es%2F&amp;linkname=Proyek%20Alarm%20Lemari%20Es"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/proyek-alarm-lemari-es/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pencegahan Pelanggaran Kasus Carding</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/pencegahan-pelanggaran-kasus-carding-3/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/pencegahan-pelanggaran-kasus-carding-3/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 18:35:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>CATUR NUGROHO</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=219587</guid>
		<description><![CDATA[Simpan kartu kredit anda di tempat yang aman. Jangan pernah menulis pin anda pada kertas, hp, atau apapun. Cukup mengingat saja no pin kartu kredit anda. Periksa setiap jumlah transaksi sebelum anda tanda tangan sales draft. Pastikan kartu kredit anda sudah diterima setelah anda melakukan transaksi. Simpan sales draft dan cocokan pada lembar tagihan bulanan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ol>
<li>Simpan kartu kredit anda di tempat yang aman.</li>
<li>Jangan pernah menulis pin anda pada kertas, hp, atau apapun. Cukup mengingat saja no pin kartu kredit anda.</li>
<li>Periksa setiap jumlah transaksi sebelum anda tanda tangan sales draft.</li>
<li>Pastikan kartu kredit anda sudah diterima setelah anda melakukan transaksi.</li>
<li>Simpan sales draft dan cocokan pada lembar tagihan bulanan anda.</li>
<li>Bila anda menemukan transaksi yang mencurigakan, segera laporkan ke Customer Service Credit Card anda baik melalui FAX atau E-mail.</li>
<li>Pastikan jika anda melakukan transaksi melalui sebuah website terdapat tanda gembok atau kunci di pojok kiri status bar.</li>
</ol>
<p>Referensi :</p>
<ol>
<li><a href="http://bigswamp.wordpress.com/2011/03/02/kasus-kasus-cyber-crime-part-3-carding-fraud/">http://bigswamp.wordpress.com/2011/03/02/kasus-kasus-cyber-crime-part-3-carding-fraud/</a></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ini juga dipostingkan pada : http://catur-nugroho.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=5&amp;Itemid=7</p>
<p>&nbsp;</p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=219587&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2012%2F05%2Fpencegahan-pelanggaran-kasus-carding-3%2F&amp;linkname=Pencegahan%20Pelanggaran%20Kasus%20Carding"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/pencegahan-pelanggaran-kasus-carding-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sangsi pelanggaran etika penggunaan HI-TECH</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sangsi-pelanggaran-etika-penggunaan-hi-tech-3/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sangsi-pelanggaran-etika-penggunaan-hi-tech-3/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 18:32:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>CATUR NUGROHO</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=219585</guid>
		<description><![CDATA[Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai hukum cyber (atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi) bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi informasi. Seperti halnya kehidupan fisik kita, di dunia nyata, di mana terjadi pelanggaran terhadap hak orang lain, maka muncul suatu undang-undang beserta dengan rentetan pasal-pasal dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Cyberlaw</em></strong> atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai hukum <em>cyber</em> (atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi) bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi informasi. Seperti halnya kehidupan fisik kita, di dunia nyata, di mana terjadi pelanggaran terhadap hak orang lain, maka muncul suatu undang-undang beserta dengan rentetan pasal-pasal dan ayat-ayat yang berisi kalimat-kalimat yang melegitimasi bahwa suatu pelanggaran tersebut dinyatakan salah dan harus diberi ganjaran sebagai akibat dari usaha-usaha pelanggaran tersebut.</p>
<p>Dunia <em>Cyber</em> (dunia maya, yang identik dengan Internet) pun, memiliki suatu alat untuk melegitimasi bahwa suatu pelanggaran dinyatakan salah bila mengganggu kenyamanan, hak, privasi orang/kumpulan orang lain.</p>
<p>Internet (jaringan global skala besar) memang telah mengubah cara orang-orang berkomunikasi, bertransaksi, menikmati hiburan, memasarkan suatu produk barang/jasa dan lainnya. Dunia <em>cyber</em> selalu identik dengan internet. Walaupun demikian, dunia <em>cyber</em> tidak harus selalu berkaitan dengan internet. Hal ini karena, cakupan <em>cyberlaw</em> itu sendiri tidak hanya terkait dengan semua pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama terjadi koneksi internet. Suatu komputer yang tidak terhubung internet, misalnya hanya intranet, apabila diakses oleh orang yang tidak berhak, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam cakupan <em>cyberlaw</em> itu sendiri. <em>Cyberlaw</em> untuk dunia <em>cyber</em>. Jika contoh yang baru diberikan tadi termasuk pelanggaran dalam <em>cyberlaw</em>, maka keadaan demikian juga termasuk cakupan dunia <em>cyber</em>.</p>
<p>Bagaimanapun, <em>cyberlaw</em> adalah hukum yang dipergunakan dalam dunia <em>cyber</em> (dunia maya), yang dalam proses justifikasi dan legitimasi hukumnya memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dengan hukum konvensional. Hal ini disebabkan, karena dasar dan fondasi hukum konvensional di banyak negara adalah “ruang” dan “waktu”, sedang dalam dunia maya, kedua istilah tersebut menjadi tidak berarti. Berikut adalah contoh untuk mendeskripsikan pernyataan tersebut:</p>
<p>[1] Seorang pelaku pelanggaran komputer (<em>cracker</em>) berkebangsaan Indonesia, berada di Jepang, melakukan serangkaian teknik penyadapan data dan informasi terhadap sebuah server di Amerika Serikat, kemudian server tersebut diobrak-abrik. Server tersebut ditempati (<em>hosting</em>) oleh sebuah perusahaan Belgia. Hukum mana yang berlaku untuk mengadili pelanggaran/kejahatan cracker tersebut?</p>
<p>[2] Seorang <em>cracker</em> asal Indonesia yang tinggal di Singapura melakukan penyerangan terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Ia tertangkap, dan diadili, yang kebetulan semuanya berada di Singapura. Ia diproses dengan hukum yang berlaku di Singapura.</p>
<p>Dalam merancang suatu rancangan undang-undang yang membahas tentang cyberlaw sebaiknya pengaturan dilakukan dengan peran pemerintah yang sesedikit mungkin. Apabila terdapat hal-hal yang tidak perlu diatur, sebaiknya tidak perlu diatur terlebih dahulu. Hal ini, menurutnya, seperti yang terjadi di Amerika Serikat, peran pemerintah yang terlalu besar dalam hal pembuatan aturan mengenai hukum <em>cyber</em> ini, akan menyebabkan banyak penolakan dari masyarakatnya sendiri. Dalam masyarakat modern seperti masyarakat Amerika Serikat, peran pemerintah yang terlalu besar akan dicurigai sebagai suatu tindakan akal-akalan dari pemerintah untuk mengganggu privasi mereka (pengguna teknologi informasi yang sering “berselancar” di dunia <em>cyber</em>).</p>
<p>Apabila kita telaah lebih jauh, bagaimanapun, Indonesia tidak sama dengan Amerika Serikat, ditinjau dari segi kultur sosial dan budaya, masyarakat kita masih memiliki kecenderungan yang besar untuk menerima suatu pemaksaan dari pemerintah, bukankah undang-undang itu sifatnya memaksa masyarakatnya untuk patuh terhadap ketentuan yang memiliki kekuatan legitimasi hukum? Sifat masyarakat kita yang paternalistik turut andil dalam proses pemaksaan suatu undang-undang.</p>
<p>Dalam proses perkembangannya di Indonesia, cyberlaw masih terkesan jauh dari benak para pembuat kebijakan, jelas sekali terlihat bahwa teknologi informasi masih belum menjamah setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia, yang kontras sekali dengan beberapa negara lain, misalnya: India, Malaysia, Singapura, Jepang dan lainnya. Banyak masyarakat kita yang masih merasa komputer beserta perangkat teknologi informasi lainnya sebagai barang yang rumit, mereka terpukau, tetapi tidak atau belum mampu menguasainya. Marilah kita telaah sebagian besar penduduk Indonesia yang tinggal di daerah pedesaan, perangkat teknologi informasi justru membuat mereka semakin tidak produktif, karena sumber daya manusia kita memang belum secara serius dipersiapkan untuk hal ini (menguasai perangkat teknologi informasi).</p>
<p>Dalam hal perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang sedemikian pesat seperti saat tulisan ini dibuat, teknologi itu sendiri telah mengubah pola dan dasar bisnis. <em>Cyberlaw</em> sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang, misalnya: akademisi, pakar teknologi informasi, teknokrat, orang yang berkecimpung dibidang hukum, bisnis, birokrat serta pemerintah.</p>
<p>Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai &#8220;online&#8221; dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law. Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu :</p>
<ul>
<li>· Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;</li>
<li>· Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;</li>
<li>· Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;</li>
<li>· Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;</li>
<li>· Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;</li>
<li>· Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;</li>
<li>· Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha. Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia.</li>
</ul>
<p>Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90&#8242;an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :</p>
<ul>
<li>· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;</li>
<li>· Perjanjian pembuatan desain home page komersial;</li>
<li>· Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;</li>
<li>· Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;</li>
<li>· Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;</li>
<li>· Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.</li>
</ul>
<p>Merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.</p>
<p><strong>Definisi dan Jenis Kejahatan Dunia Cyber</strong></p>
<p>Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, <em>internet </em>selain memberi manfaat juga</p>
<p>menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.</p>
<p>Dalam jaringan komputer seperti <em>internet</em>, masalah kriminalitas menjadi semakin</p>
<p>kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di <em>internet </em>atau <em>cybercrime </em>pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan <em>cyberspace, </em>baik yang menyerang fasilitas umum di dalam <em>cyberspace</em> ataupun kepemilikan pribadi.</p>
<p>Jenis-jenis kejahatan di <em>internet </em>terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi <em>cybercrime </em>menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.</p>
<p>Secara garis besar, ada beberapa tipe <em>cybercrim</em>e, seperti dikemukakan Philip Renata</p>
<p>dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:</p>
<p><strong>a.</strong> <em>Joy computing</em>, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.</p>
<p><strong>b.</strong> <em>Hacking, </em>yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.</p>
<p><strong>c.</strong> <em>The Trojan Horse</em>, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.</p>
<p><strong>d.</strong> <em>Data Leakage</em>, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.</p>
<p><strong>e.</strong> <em>Data Diddling</em>, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah <em>input </em>data atau <em>output </em>data.</p>
<p><strong>f.</strong> <em>To frustate data communication </em>atau penyia-nyiaan data komputer.</p>
<p><strong>g.</strong> <em>Software piracy </em>yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.</p>
<p>Fenomena <em>cybercrime </em>memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. <em>Cybercrime </em>dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global <em>internet</em>, semua negara yang melakukan kegiatan <em>internet </em>hampir pasti akan terkena imbas perkembangan <em>cybercrime </em>ini.</p>
<p>Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus <em>cybercrime </em>yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan</p>
<p>modusnya, yaitu:</p>
<p>1<strong>. Pencurian Nomor Kartu Kredit.</strong></p>
<p>Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu</p>
<p>kredit milik orang lain di <em>internet </em>merupakan kasus <em>cybercrime </em>terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis <em>internet </em>di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau <em>on-line</em>. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di <em>internet.</em></p>
<p>2. <strong>Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)</strong></p>
<p>Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan <em>hacker </em>Indonesia belum separah</p>
<p>aksi di luar negeri. Perilaku <em>hacker </em>Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri <em>hacker </em>sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.</p>
<p>3. <strong>Penyerangan situs atau <em>e-mail </em>melalui virus atau <em>spamming.</em></strong></p>
<p>Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui <em>e-mail</em>. Menurut</p>
<p>RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya. Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus <em>cybercrime </em>yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:</p>
<p>a. Pencurian nomor kartu kredit.</p>
<p>b. Pengambilalihan situs <em>web </em>milik orang lain.</p>
<p>c. Pencurian akses <em>internet </em>yang sering dialami oleh ISP.</p>
<p>d. Kejahatan nama <em>domain.</em></p>
<p>e. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.</p>
<p>Khusus <em>cybercrime </em>dalam <em>e-commerce</em>, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui <em>internet</em>. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam <em>e-commerce </em>ini.</p>
<p>Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:</p>
<p>a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.</p>
<p>b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.</p>
<p>c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.</p>
<p>d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.</p>
<p>e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.</p>
<p>Untuk Indonesia, regulasi hukum cyber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif, mengingat aktivitas penggunaan dan pelanggarannya telah demikian tinggi. Regulasi ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat demi terciptanya kepastian hukum. RUU ITE sendiri dalam hal materi dan muatannya telah dapat menjawab persoalan kepastian hukum menyangkut tindak pidana carding, hacking dan cracking, dalam sebuah bab tentang perbuatan yang dilarang dimuat ketentuan yang terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, yang diikuti dengan sanksi pidananya. Demikian juga tindak pidana dalam RUU ITE ini diformulasikan dalam bentuk delik formil, sehingga tanpa adanya laporan kerugian dari korban aparat sudah dapat melakukan tindakan hukum. Hal ini berbeda dengan delik materil yang perlu terlebih dulu adanya unsur kerugian dari korban.</p>
<p>RUU ITE merupakan satu upaya penting dalam setidaknya dua hal, pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking.</p>
<p>Untuk selanjutnya setelah RUU ITE diundangkan, pemerintah perlu pula untuk</p>
<p>memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber <em>(Cyber Crime), </em>mengingat masih ada tindak-tindak pidana yang tidak tercakup dalam RUU ITE tetapi<em> </em>dicakup dalam instrumen Hukum Internasional di bidang tindak pidana cyber, misalnya<em> </em>menyangkut tindak pidana pornografi, deufamation, dan perjudian maya. Untuk hal<em> </em>yang terakhir ini perlu untuk mengkaji lebih jauh <em>Convention on Cyber Crime </em>2000,<em> </em>sebagai instrumen tindak pidana cyber internasional, sehingga regulasi yang dibuat<em> </em>akan sejalan dengan kaidah-kaidah internasional, atau lebih jauh akan merupakan<em> </em>implementasi <em>(implementing legislation</em>) dari konvensi yang saat ini mendapat<em> </em>perhatian begitu besar dari masyarakat internasional.</p>
<p><strong>Referensi :</strong></p>
<p><a href="http://rhemine.blogspot.com/2012/04/cyberlaw.html">http://rhemine.blogspot.com/2012/04/cyberlaw.html</a></p>
<p>Ini juga dipostingkan pada : http://catur-nugroho.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=4&amp;Itemid=6</p>
<p>&nbsp;</p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=219585&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2012%2F05%2Fsangsi-pelanggaran-etika-penggunaan-hi-tech-3%2F&amp;linkname=Sangsi%20pelanggaran%20etika%20penggunaan%20HI-TECH"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sangsi-pelanggaran-etika-penggunaan-hi-tech-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/219583/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/219583/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 18:30:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>CATUR NUGROHO</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=219583</guid>
		<description><![CDATA[Pelanggaran etika penggunaan HI-TECH   Kasus Carding(Fraud) &#160; Carding adalah suatu peristiwa dimana seseorang melakukan transaksi online melalui kartu belanja milik orang lain atau bisa dikatakan penyalahgunaan kartu kredit. Kejahatan carding dapat dilakukan melalui beberapa hal berikut : -          Membeli informasi kepada seseorang yang memiliki kartu kredit aktif  yakni informasi Nama, Tanggal lahir, No pin, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>Pelanggaran etika penggunaan HI-TECH</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kasus Carding(Fraud)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Carding adalah suatu peristiwa dimana seseorang melakukan transaksi online melalui kartu belanja milik orang lain atau bisa dikatakan penyalahgunaan kartu kredit. Kejahatan carding dapat dilakukan melalui beberapa hal berikut :</p>
<p>-          Membeli informasi kepada seseorang yang memiliki kartu kredit aktif  yakni informasi Nama, Tanggal lahir, No pin, No kartu kredit dan informasi lainnya yang diperlukan dalam bertransaksi.</p>
<p>-          Mengambil kecerobohan orang lain yaitu kecerobohan pemilik kartu kredit yang melakukan transaksi dengan menyuruh orang lain.</p>
<p>-          Menggunakan perangkap on-line dengan cara membuat situs E-Commerce dimana seseorang harus memasukkan informasi tentang kartu kreditnya.</p>
<p>-          Melakukan kerja sama dengan pihak tertentu misalkan pihak tempat penginapan, perbelanjaan, rumah makan, dan pihak-pihak dimana transaksi sering dilakukan dengan menggunakan kartu kredit.</p>
<p>-          Melakukan Hacking situs Ee-Commerce dan menjebol database situs tersebut.</p>
<p><strong>Motif pelaku carding :</strong></p>
<ol>
<li>Adanya keuntungan yang menggiurkan.</li>
<li>Kejahatan carding di Indonesia sulit terungkap karena sulitnya mencari barang bukti.</li>
<li>Adanya keinginan sang pelaku untuk membuktikan kepiawaiannya dalam bidang teknologi informasi dengan cara melakukan kejahatan dunia maya.</li>
</ol>
<p><strong>Modus Operandi :</strong></p>
<p>-          <em>Skenario 1</em>: Para tersangka akan menginstal keyloggers di komputer publik (seperti cyber kafe, airport<br />
lounges dll) atau komputer korban. Korban yang tidak menyadari bahwa komputer yang sedang dia gunakan telah terinfeksi ini, akan menggunakan komputer untuk melakukan transaksi online. Kemudian Informasi kartu kredit  korban akan diemail ke tersangka.</p>
<p>-          Bensin pompa pembantu, pekerja di gerai ritel, hotel, dll pelayan mencatat informasi kartu kredit yang digunakan untuk membuat pembayaran pada Pendirian ini. Informasi dijual kepada geng kriminal yang menyalahgunakan untuk online penipuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Beberapa contoh kasus carding di Indonesia dan di luar Indonesia :</strong><strong></strong></p>
<ol>
<li><strong>1.     </strong><strong>Kasus pertama</strong></li>
</ol>
<p>Kasus Carding – Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat</p>
<p>Reporter: Ni Ketut Susrini detikcom – Jakarta,</p>
<p>Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya.</p>
<p>Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu. “Memang ada laporan kalau pak Gorries Mere menjadi korban carding. Tapi saya belum lihat detil laporannya di e-mail saya,” kata Setiadi kepada detikcom, Minggu (27/3/2005).</p>
<p>Menurut Setiadi, kejadiaannya berlangsung melalui warung internet di Semarang, Jawa Tengah. Dan kasus ini sudah ditangani oleh Poltabes Semarang. Tapi dia tidak menceritakan lebih lengkap, dengan alasan untuk melindungi informasi yang akan digunakan dalam penyidikan. Selain itu, Setiadi mengaku bahwa pihaknya masih harus mengonfirmasikan hal tersebut dengan penyidik dari Poltabes Semarang. Keterangan dari sumber yang dekat dengan Mabes Polri mengatakan, kartu kredit Gorries Mere diperkirakan telah digunakan sebanyak Rp 10 juta.</p>
<p>Kejahatan carding bermodus memanfaatkan kartu kredit orang lain untuk berbelanja di internet. Korbannya memang bisa siapa saja, selama memiliki dan menggunakan kartu kredit. Apa yang dialami Gorries Mere membuktikan bahwa seorang aparat keamanan sekali pun, tidak bisa berkelit dari hal ini. Selama ini, kejahatan carding memang telah merajalela di Indonesia. Hal ini malah mengantar Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus carding terbanyak di dunia.</p>
<p>Tidak hanya sampai disitu, perusahaan pembayaran online internasional, Paypal, bahkan tidak menerima segala macam kartu kredit asal Indonesia untuk bertransaksi di internet. Meski kondisinya sudah sedemikian parah, tidak ada kasus carding yang berhasil diseret ke pengadilan. Tidak hanya itu, undang-undang untuk menindak hal ini pun tak kunjung diresmikan. Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah berumur empat tahun dari sejak dirumuskan. Namun begitu, nasibnya masih belum jelas. Kondisi ini disesalkan banyak pihak karena diyakini akan menghalangi langkah Indonesia untuk masuk ke percaturan e-commerce dunia.</p>
<ol>
<li><strong>2.     </strong><strong>Kasus kedua</strong></li>
</ol>
<p>Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.</p>
<p>Kasus pembobolan kartu kredir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap hacker bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi hanya mengandalkan scripts modifikasi gratisan hacking untuk melakukan aksinya dan cukup dikenal di kalangan hacker.</p>
<p>Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya. Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.</p>
<ol>
<li><strong>3.     </strong><strong>Kasus ketiga</strong></li>
</ol>
<p>Polda Jabar berhasil membekuk tujuh pelaku carding (kejahatan pencurian kartu kredit untuk transaksi di internet) di Bandung dengan barang bukti alat elektronik.</p>
<p>Para pelaku  digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain.</p>
<p>Kabag Reserse Ekonomi Polda Jabar AKBP Kamil Razak mengungkapkan keberhasilan jajarannya ini kepada pers di Bandung, Rabu (16/7/2003) sore. Didampingi Kadispen Polda Jabar AKBP Muryan Faizal, AKBP Kamil menolak mengungkapkan teknik-teknik yang dipergunakannya sehingga berhasil.</p>
<p>&#8220;Soal teknik bagaimana melacak dan sebagainya, biarlah itu menjadi rahasia kepolisian. Yang penting, para pelakunya bisa tertangkap,&#8221; kata Kamil.</p>
<p>Pelaku utama yang diinisialkan dengan JRS. Mahasiswa sebuah sekolah hukum swasta di kota Bandung ini yang ditangkap petugas pada tanggal 26 Juni 2003 lalu.</p>
<p>Dari hasil pengembangan berikutnya, petugas kemudian berhasil menangkap lagi 6 orang pelaku pada tanggal 8 Juli 2003, yaitu OS seorang pegawai swasta perusahaan ekspedisi barang, Naf Nad (swasta), Har Par (mahasiswa), Er Fr (mahasiswa), Yar Yun (pelajar) dan Sup (swasta) yang bertindak selaku penadah.</p>
<p>Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan.</p>
<p>Transaksi yang dilakukan pun tersebar. Namun tampaknya situs lelang barang <a href="http://www.ebay.com" target="_blank">www.ebay.com</a> menjadi tujuan favorit mereka saat mencari barang. Dari hasil kerja ilegal mereka itu, berhasil diperoleh sejumlah barang berharga seperi laptop, alat-alat elektronika, gitar listrik hingga stick golf. Barang-barang itu kemudian ditampung oleh Sup, yang mencoba memasarkannya lagi dengan harga miring.</p>
<p>AKBP Muryan Faisal lebih jauh menuturkan, petugas reserse Polda Jabar bergerak setelah menerima informasi dari NCB/Interpol di Jakarta bahwa di kota Bandung tindakan carding itu semakin marak. Dengan berbekal sejumlah data, terutama transaksi yang dilakukan serta alamat tujuan, petugas pun mulai melakukan penyelidikan dan kemudian berbuah dengan penangkapan para tersangka.</p>
<p>Para tersangka sendiri hingga kini masih dalam pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung. Mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan.</p>
<p>Soal begitu lamanya kasus ini diungkapkan kepada publik, para pejabat kepolisian itu berkilah bahwa hal itu semata-mata demi perkembangan penyelidikan kasus itu. &#8220;Tidak tertutup kemungkinan, jumlah pelaku dan tersangkanya akan semakin bertambah. Sudah ada informasi-informasi lebih jauh ke arah itu. Tunggu saja.”</p>
<p>Menurut data ClearCommerce, sebuah firma keamanan awal 2002, Indonesia hanya kalah dari Ukraina dalam hal kejahatan di internet. Akibatnya, banyak situs merchant online memblokir transaksi yang menggunakan nomor internet protocol (IP) Indonesia. Kasus carding selama ini banyak dilakukan oleh carder dari kota-kota seperti Yogyakarta, Semarang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang dan Medan.</p>
<p><strong>Referensi</strong></p>
<ol>
<li><a href="http://bigswamp.wordpress.com/2011/03/02/kasus-kasus-cyber-crime-part-3-carding-fraud/">http://bigswamp.wordpress.com/2011/03/02/kasus-kasus-cyber-crime-part-3-carding-fraud/</a></li>
<li><a href="http://pritamaardi.wordpress.com/2011/11/24/contoh-kasus-kejahatan-carding/">http://pritamaardi.wordpress.com/2011/11/24/contoh-kasus-kejahatan-carding/</a></li>
<li><a href="http://cewekkarir.wordpress.com/2010/03/07/cybercrime-penipuan-kartu-kredit/">http://cewekkarir.wordpress.com/2010/03/07/cybercrime-penipuan-kartu-kredit/</a></li>
<li><a href="http://forumm.wgaul.com/showthread.php?t=15247">http://forumm.wgaul.com/showthread.php?t=15247</a></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ini juga telah dipostingkan pada : http://catur-nugroho.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=2&amp;Itemid=5</p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=219583&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2012%2F05%2F219583%2F&amp;linkname="><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/219583/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Etika yang terkait dengan penggunaan HI-TECH</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/etika-yang-terkait-dengan-penggunaan-hi-tech-2/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/etika-yang-terkait-dengan-penggunaan-hi-tech-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 18:25:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>CATUR NUGROHO</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=219580</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu unsur yang cukup penting saat ini adalah sarana telekomunikasi. Bagaimana tidak, telekomunikasi mampu memberikan direct access information; meskipun tidak harus bertemu secara langsung. Pola telekomunikasi yang sangat sederhana dan tertua adalah secara tulisan melalui media yang dikenal dengan surat. Berawal dari metode komunikasi sederhana yang dilakukan secara tulisan melalui surat hingga Alexander Graham [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong></strong>Salah satu unsur yang cukup penting saat ini adalah sarana telekomunikasi. Bagaimana tidak, telekomunikasi mampu memberikan direct access information; meskipun tidak harus bertemu secara langsung. Pola telekomunikasi yang sangat sederhana dan tertua adalah secara tulisan melalui media yang dikenal dengan surat.</p>
<p>Berawal dari metode komunikasi sederhana yang dilakukan secara tulisan melalui surat hingga Alexander Graham Bell berhasil memanfaatkan aliran listrik dalam penyampaian pesan suara yang saat ini dikenal dengan telepon; ternyata tidak membuat perkembangan telekomunikasi mandet begitu saja. Seiring dengan kemajuan peradaban manusia, telekomunikasi pun mengalami perkembangan yang sangat pesat.<br />
Saat ini, selain telepon dengan menggunakan jaringan kabel, kita juga telah menggunakan telepon tanpa kabel yang dapat dibawa kemana saja. Sistem telepon ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan sistem telepon biasa (telepon kabel); yakni dengan pemanfaatan ruang udara sebagai mediator. Hanya saja, telepon yang dikenal dengan telepon selular atau ponsel ini lebih memanfaatkan ruang udara melalui jaringan satelit.<br />
Pengembangan teknologi tinggi atau Hi-Tech semakin memanjakan masyarakat dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi secara praktis dan efisien. Masyarakat tidak hanya menikmati berkomunikasi dengan visual, melainkan juga dapat menikmati berkomunikasi dan memperoleh informasi secara audio-visual melalui sarana komputer. Masyarakat hanya mengakses &#8220;menu programing&#8221; dan &#8220;web address&#8221; untuk menikmati layanan komunikasi yang dikenal dengan internet atau &#8220;net-working&#8221; ini.<br />
Sistem operasional internet tidak jauh berbeda dengan sistem operasional ponsel; yakni dengan pemanfaatan jaringan satelit yang diproses dalam suatu &#8220;micro-chip&#8221;. Namun perbedaan internet dan ponsel terletak pada besarnya kapasitas &#8220;progressing program&#8221;. Ponsel memiliki kapasitas yang lebih kecil dari kapasitas yang dimiliki oleh internet. Keterbatasan inilah yang menjadi landasan bagi para ilmuwan pertelekomukasian di dunia untuk menciptakan suatu sistem yang dapat menggabungkan metode kerja ponsel dengan internet. Sehingga tidak mengherankan jika saat ini ponsel tidak hanya dimanfaatkan untuk percakapan akan tetapi juga telah dapat dimanfaatkan untuk mengakses berbagai data secara net-working; yang pada akhirnya fungsi komputer untuk melakukan sistem kerja seperti itu tereleminir dengan adanya ponsel yang telah memiliki kemampuan yang sama.</p>
<p>Penggunaan HI-Tech atau Teknologi Tinggi adalah seperti internet, email, facebook, chating, dll.Tapi jika penggunaan HI-Tech itu bisa menimbulkan dampak negatif juga untuk kehidupan manusia seperti matinya imajinasi manusia karena teknologi telah mempermudah kehidupan kita. Kita pun kehilangan kepekaan untuk mencoba-coba yang hal tersebut sangat penting dalam proses pembentukan jiwa. Pengaruh tersebut sangat besar sehingga tanpa sadar kita telah berkompromi dengannya. Kesadaran kita pun ikut menjadi kesadaran teknokratis.<br />
Untuk itu dalam penggunaan HI-Tech dibutuhkan beberapa etika yang harus kita perhatikan, jangan sampai kita terkena imbas dampak negatif yang dikarenakan manusia tidak sesuai menggunakan teknologi dengan aturan yang ada.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ul>
<li><strong>Pengertian kode etik</strong></li>
</ul>
<p>Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan  pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.</p>
<p>Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.</p>
<p>Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.</p>
<p>Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (<em>guidelines</em>). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.</p>
<p>Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>1.      </strong><strong>Kode etik penggunaan chatting</strong></li>
</ol>
<p>Chatting adalah suatu feature / program dalam Internet untuk berkomunikasi langsung sesama pemakai Internet yang sedang online (yang sedang sama-sama menggunakan Internet). Komunikasi bisa berupa teks (text chat) atau suara (voice chat). Anda mengirim pesan dengan teks atau suara kepada orang lain yang sedang online, kemudian orang yang dituju membalas pesan Anda dengan teks atau suara, demikian seterusnya.</p>
<p>Dalam penggunaan chatting, ada beberapa aturan-aturan yang harus dilakukan yaitu :</p>
<p>-          Harus menggunakan kata-kata yang sopan kepada partner chatting kita baik yang dikenal maupun yang tidak kita kenal, jangan menggunakan kata-kata kasar yang menyinggung teman chatting kita, dan jangan menggunakan kata-kata yang porno karena kata-kata itu tidak pantas kita gunakan.</p>
<p>-          Jangan memaksakan partner chatting kita untuk membalas obrolan kita atau jika partner chatting kita tidak mau chat dengan kita.</p>
<p>-          Selalu berusaha menggunakan kata-kata yang jujur kepada partner chatting kita sehingga partner chatting kita akan mempercayai kita dan  menghargai kejujuran kita.</p>
<p>-          Jangan suka mengganggu dan iseng, walaupun partner chatting keliatan online, belum tentu dia mempunyai waktu untuk melakukan chatting dengan kita, siapa tahu dia mempunyai pekerjaan yang memerlukan konsentrasi. Jika demikian, kita tidak boleh mengganggunya atau mengisenginya dengan mengetikkan “BUZZ” terus menerus.</p>
<p>-          Jangan menggunakan kata-kata yang mengandung unsur SARA karena dapat menyingung partner chatting kita bahkan bisa mengundang perselisihan antara kita dengan partner chatting kita.</p>
<p>-          Mengucapkan salam ketika akan memulai percakapan dan mengakhiri percakapan untuk menambah keakraban antara kita dengan partner chatting kita.</p>
<p>-          Jangan menggunakan HURUF KAPITAL karena ini bisa diartikan teriakan atau kemarahan.</p>
<p>-          Aktifkan status OFFLINE jika anda sedang sibuk atau tidak ingin chatting.</p>
<p>-          Jangan lupa meminta izin jika kita ingin meninggalkan komputer agar dia tidak menunggu jawaban dari kita.</p>
<p>-          Gunakan nick name yang sopan.</p>
<p>-          Jangan memberikan nomor telepon atau alamat kita kepada partner chatting yang belum kita kenal.</p>
<p>-          Jika anda ingin menggunakan fasilitas webcam, kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada partner chatting kita.</p>
<p>-          Jangan pernah melayani chatter dengan kata-kata yang kasar atau tidak sopan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>2.     </strong><strong>Kode etik penggunaan E-mail</strong></li>
</ol>
<p>Elektronik mail, biasa disebut email atau e-mail, adalah metode bertukar pesan digital dari penulis untuk satu atau lebih penerima. Email modern beroperasi di Internet atau jaringan komputer lainnya. Beberapa sistem email awal diperlukan bahwa penulis dan penerima berdua akan online pada saat yang sama, ala pesan instan. Sistem email hari ini didasarkan pada model toko-dan-maju. Server email menerima, maju, memberikan dan menyimpan pesan. Baik pengguna maupun komputer mereka diharuskan untuk online secara bersamaan, mereka perlu hubungkan hanya sebentar, biasanya untuk server email, selama yang dibutuhkan untuk mengirim atau menerima pesan.<br />
Pesan email terdiri dari tiga komponen, amplop pesan, header pesan, dan badan pesan. Header pesan berisi informasi kontrol, termasuk, minimal, alamat email pencetus dan satu atau lebih alamat penerima. Biasanya informasi deskriptif juga ditambahkan, seperti kolom header subyek dan penyerahan pesan tanggal / waktu cap.</p>
<p>Email memiliki banyak kelebihan diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li>Email akan lebih cepat sampai tujuan. Kecepatannya dimungkinkan hanya dengan menggunakan hitungan menit bahkan detik, meskipun pengiriman dari ujung utara hingga ujung selatan dunia. Bandingkan dengan surat konvensional butuh beberapa hari bahkan bulan.</li>
<li>Lebih aman. Email yang dikirim tidak takut atau khawatir tidak sampai selama jaringan komunikasi internet tetap tersedia. Pengiriman surat secara konvensional lebih mudah rusak atau hilang Karena perjalanan, bencana atau mudah disabotase.</li>
<li>Fleksibel. Email yang telah dikirim dan diterima akan mudah dibuka (dibaca dimanapun berada tempatnya, mudah dimodifikasi, dan segera dikirim kembali kepada pengirim atau kepada yang lainnya.</li>
<li>Mudah digandakan.</li>
<li>Sederhana dan formatnya lengkap. Isi email yang dikirimkan dapat berupa data teks, gambar atau grafik, video bahkan suara dengan menggunakan tempat yang lebih sederhana.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kode etik menggunakan fasilitas E-mail :</strong></p>
<p>Dari segi perilaku<br />
• Jangan gunakan e-mail untuk hal-hal yang bersifat sangat pribadi atau subyektif karena kemungkinan kesalah-pahaman dapat sangat terjadi.<br />
• Sebelum mengirimkan suatu pesan e-mail, pertimbangkanlah apakah pesan tersebut layak/pantas diterima si penerima. Isi e-mail tertentu dapat membuat si penerima salah paham dan menimbulkanrasa marah. Bila anda menerima e-mail seperti itu, segeralah jawab kepada si pengirim untuk tidak mengirimkannya e-mail sejenis itu lagi.<br />
• Abaikan segala jenis e-mail yang bersifat &#8220;surat berantai&#8221; atau HOAX (ancaman yang tidak benar mengenai virus komputer). Hal ini hanya akan membuang waktu dan menurunkan produktifitas kerja anda.<br />
• E-mail dapat digunakan sebagai salah satu variasi dalam memberikan motivasi kerja ke rekan lain berupa pujian, ucapan terima-kasih dsb.<br />
• Segeralah jawab e-mail yang membutuhkan jawaban anda. Bila anda belum mempunyai jawabannya, kirimkanlah pesan bahwa anda akan menjawabnya pada waktu atau tanggal tertentu.<br />
• Sediakan waktu khusus (misalnya setiap pagi, siang dan sore @ 1/2 jam) untuk memeriksa e-mail anda agar produktifitas kerja anda terjaga.</p>
<p>Dari segi Content<br />
• Pastikan judulnya relevan dengan isi email. Jika reply atau forward email pastikan hanya sekali re atau Forward, jangan Re Re Re dan seterusnya<br />
• Menyapa tujuan email, misal &#8220;Hallo Bapak Zuju, bla bla bla&#8221;<br />
• Mengenai isi email, usahakan email sependek mungkin. Jika mereply, delete informasi-informasi yang berulang-ulang misalnya signature yang berulang-ulang maupun pesan yang sudah tidak relevan lagi. Jika menyertakan file attachment, pastikan ukurannya terkecil yang bisa dilakukan. Jika file JPEG, pastikan ukurannya sudah diperkecil.<br />
• Ukuran file<br />
Jika anda menyertakan attachment, buatlah attachment sekecil mungkin. Attachment di bawah 5MB masih diterima secara umum. Di atas 5 MB, pastikan penerima email anda memiliki koneksi internet yang cepat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>3.     </strong><strong>Kode etik penggunaan Internet</strong></li>
</ol>
<p><strong>I</strong><strong>nternet (interconnected computer networks)</strong> bisa didefinisikan network komputer tiada batas yang menjadi penghubung pengguna komputer dengan pengguna komputer lainnya serta dapat berhubungan dengan komputer di sebuah wilayah ke wilayah di penjuru dunia, dimana di dalam jaringan tersebut mempunyai berbagai macam informasi serta fasilitas <span style="text-decoration: underline">layanan internet</span> browsing atau surfing. Istilah ini lebih dikenal dengan “online” di internet. Pekerjaan ini bisa di ibaratkan seperti kita berjalan-jalan di tempat hiburan sembari melihat-lihat ke toko-toko namun tidak membeli jualan tersebut.</p>
<p><strong>Internet</strong> merupakan sistem global jaringan komputer yang berhubungan menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP / IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Ini adalah jaringan dari jaringan yang terdiri dari jutaan jaringan pribadi, umum, akademik, bisnis, dan jaringan pemerintah, dari lokal ke lingkup global, yang dihubungkan oleh sebuah kode array yang luas dari teknologi jaringan elektronik, nirkabel dan optik. Internet juga dapat didefinisikan sebagai interkoneksi seluruh dunia komputer dan jaringan komputer yang memfasilitasi sharing atau pertukaran informasi di antara pengguna.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kode etik penggunaan Internet :</strong></p>
<p>-          Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.</p>
<p>-          Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama, dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditas, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain.</p>
<p>-          Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.</p>
<p>-          Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur.</p>
<p>-          Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadapa kegiatan piranting, hacking, cracking.</p>
<p>-          Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan indentitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.</p>
<p>-          Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar black list. Serangan yang dimaksud di dalamnya antaralain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun piranting, hacking, cracking, dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan ilegal sejenis.</p>
<p>-          Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.</p>
<p>-          Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari sebuah situs.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Referensi :</p>
<ol>
<li><a href="http://sari-rahmadhanixi.blogspot.com/2011/11/pengertian-chatting.html">http://sari-rahmadhanixi.blogspot.com/2011/11/pengertian-chatting.html</a>.</li>
<li><a href="http://www.isekolah.org/cerita_view.php3?idx_cerita=27">http://www.isekolah.org/cerita_view.php3?idx_cerita=27</a>.</li>
<li><a href="http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/">http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/</a></li>
<li><a href="http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/software/2174797-pengertian-email/">http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/software/2174797-pengertian-email/</a></li>
<li><a href="http://id.shvoong.com/social-sciences/communication-media-studies/2069559-kelebihan-mail/">http://id.shvoong.com/social-sciences/communication-media-studies/2069559-kelebihan-mail/</a></li>
<li><a href="http://zulfindrajuliant.blogspot.com/2012/04/kode-etik-dalam-menggunakan-email.html">http://zulfindrajuliant.blogspot.com/2012/04/kode-etik-dalam-menggunakan-email.html</a></li>
<li><a href="http://www.aalil.com/pengertian-internet.html">http://www.aalil.com/pengertian-internet.html</a></li>
<li><a href="http://amahabas.wordpress.com/diary/etika-dan-profesionalisme-tsi/tugas-4-kode-etik-penggunaan-internet-di-perusahaan/">http://amahabas.wordpress.com/diary/etika-dan-profesionalisme-tsi/tugas-4-kode-etik-penggunaan-internet-di-perusahaan/</a></li>
</ol>
<p>ini juga dipostingkan pada : http://catur-nugroho.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=1&amp;Itemid=4</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=219580&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2012%2F05%2Fetika-yang-terkait-dengan-penggunaan-hi-tech-2%2F&amp;linkname=Etika%20yang%20terkait%20dengan%20penggunaan%20HI-TECH"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/etika-yang-terkait-dengan-penggunaan-hi-tech-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem Digital</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sistem-digital/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sistem-digital/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 07:05:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ACHSAN ASHARY</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=219535</guid>
		<description><![CDATA[Sistem Digital itu adalah suatu sistem yang berfungsi untuk mengukur suatu nilai atau besaran yang bersifat tetap atau tidak teratur dalam bentuk diskrit berupa digit digit atau angka angka. Dalam sistem digital ini kita mempelajari pengkonversian sistem bilangan, dan sistem bilangan tersebut ada 4 jenis, yaitu bilangan Biner, Oktal, Desimal, dan Heksadesimal. Selain mempelajari pengkonversian, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sistem Digital itu adalah suatu sistem yang berfungsi untuk mengukur suatu nilai atau besaran yang bersifat tetap atau tidak teratur dalam bentuk diskrit berupa digit digit atau angka angka. Dalam sistem digital ini kita mempelajari pengkonversian sistem bilangan, dan sistem bilangan tersebut ada 4 jenis, yaitu bilangan Biner, Oktal, Desimal, dan Heksadesimal.</p>
<div style="text-align: left">Selain mempelajari pengkonversian, dalam sistem digital kita akan bertemu yang namanya Gerbang Logika dengan logika 0 dan 1. Gerbang logika itu sendiri adalah suatu rangkaian logika dengan suatu keluaran dan satu atau 2 dan juga lebih masukkan. sinyal keluaran hanya terjadi untuk kombinasi-kombinasi sinyal masukkan tertentu. Gerbang logika itu meliputi Gerbang AND, OR, NOT, XOR, XNOR, NAND, dan NOR.</div>
<div style="text-align: left">Pengaplikasian gerbang logika dan logika-logikanya dapat menggunakan software yaitu Xilink 9.2. Software tersebut untuk mengetahui logika pada suatu gerbang logika.</div>
<div style="text-align: left">Menurut saya tentang sistem digital ini harus lebih dikembangkan dan diperluas lagi pengaplikasiannya</div>
<p>&nbsp;</p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=219535&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2012%2F05%2Fsistem-digital%2F&amp;linkname=Sistem%20Digital"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sistem-digital/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Proyek Pembuatan Alat di Dalam Praktikum Sistem Digital Pada Jurusan Sistem Komputer</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/proyek-pembuatan-alat-di-dalam-praktikum-sistem-digital-pada-jurusan-sistem-komputer/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/proyek-pembuatan-alat-di-dalam-praktikum-sistem-digital-pada-jurusan-sistem-komputer/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 05:56:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iLdatz</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerpen]]></category>
		<category><![CDATA[Elektronika & Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Tips and Trick]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=219509</guid>
		<description><![CDATA[Sistem Digital adalah suatu sistem yang berfungsi untuk mengukur suatu nilai yang bersifat tetap atau tidak teratur dalam bentuk diskrit berupa digit-digit atau angka-angka, contohnya adalah berupa bilangan integer maupun pecahan. Dan dalam sistem digital juga memerlukan suatu gerbang logika. Gerbang logika adalah suatu rangkaian yang mempunyai suatu keluaran (output) dengan 1 atau beberapa masukan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sistem Digital adalah suatu sistem yang berfungsi untuk mengukur suatu nilai yang bersifat tetap atau tidak teratur dalam bentuk diskrit berupa digit-digit atau angka-angka, contohnya adalah berupa bilangan integer maupun pecahan. Dan dalam sistem digital juga memerlukan suatu gerbang logika.</p>
<p><a href="http://iiam.blogdetik.com"><img class="aligncenter" src="http://iiam.blogdetik.com/files/2012/05/97de871cb0cd296d96b2ac1ac585f2e7_gerbang-logika.jpg" alt="" width="291" height="99" /></a></p>
<p>Gerbang logika adalah suatu rangkaian yang mempunyai suatu keluaran (output) dengan 1 atau beberapa masukan (input). Sinyal keluaran akan terjadi apabila terdapat kombinasi – kombinasi sinyal masukan tertentu yang berupa logika nila 0 dan 1. Gerbang – gerbang logika tersebut pun beragam, yaitu :<span id="more-219509"></span></p>
<p>0 Gerbang Logika Dasar</p>
<ol>
<li>AND</li>
<li>OR</li>
<li>NOT</li>
</ol>
<p>o Gerbang Turunan</p>
<ol>
<li>NAND</li>
<li>XNOR</li>
<li>NOR</li>
<li>XOR</li>
</ol>
<p>o Gerbang Universal</p>
<ol>
<li>.NAND</li>
<li>NOR</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: left">Selain itu di perlukan juga rangkaian logika kombinasional yaitu gerbang logika dan rangkaian logika sekunsial yang di kenal sebagai rangkaian <em>flip flop</em>. <em>flip flop</em> dapat di golongkan berdasarkan cara penyimpanannya, yaitu :</p>
<ol>
<li>RS <em>flip flop</em></li>
<li>JK <em>flip flop</em></li>
<li>D <em>flip flop</em></li>
<li>T <em>flip flop</em></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di Universitas Gunadarma, khususnya pada Fakultas Ilmu Komputer Dan Teknologi Informasi jurusan Sistem Komputer. Mahasiswa/i Sistem Komputer akan mendapatkan sebuah Praktikum Sistem Digital di semester genap, tepatnya pada semester 4. Praktikum tersebut terdiri dari 2 kali materi mengenai Sistem Digital, 5 kali praktikum dan terakhir ujian. Praktikum tersebut bertujuan agar mahasiswa/i sistem komputer dapat mengerti dan mempelajari tentang bahasa mesin dengan bantuan perangkat yang berada di laboratorium yaitu Analog to Digital Converter dan Digital to Analog Converter. Di laboratorium sisdig juga di praktikan tentang cara kerja memory, Mulai dari RAM, ROM, DRAM, PROM, EPROM dan EEPROM.</p>
<p>Praktik di dalam laboratorium Sistem Digital tidak hanya itu. Di dalam laboratorium SisDig juga di praktikan cara membuat rangkaian digital menggunakan komputer dengan menggunakan bantuan sebuah software. Software tersebut adalah Xilink ISE 9.2 yang dapat membantu dan mempermudah pengerjaan user untuk mengetahui nilai output dari rangkaian. Dengan software ini user dapat melihat gelombang yang di hasilkan oleh rangkaian yang di buat pada Xilink ISE 9.2.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dan setiap akhir praktikum, pada jurusan sistem komputer ada suatu proyek alat yang harus di buat oleh setiap mahasiswa/i dengan berkelompok untuk menuntaskan seluruh praktikum yang telah di lakukan. Pada praktikum Sistem Digital, proyek alat yang di buat oleh mahasiswa/i masih berhubungan dengan sistem digital. Salah satu contoh alatnya adalah alat pengusir nyamuk.</p>
<p>Alat pengusir nyamuk tersebut di buat berdasarkan suara yang di keluarkan oleh jangkrik, yang di kemas dalam bentuk digital. Konsep dari alat pengusir nyamuk tersebut di dapat dari teori, bahwa serangga seperti nyamuk dapat menghindar akibat frekuensi suara kisaran di atas 20kHz dalam bentuk ultrasonik. Maka di gunakanlah sebuah komponen elektronika  yaitu <em>buzzer</em> yang dapat mengeluarkan suara, untuk menggantikan jangkrik tersebut</p>
<p style="text-align: center"><a href="http://iiam.blogdetik.com"><img class="aligncenter" src="http://iiam.blogdetik.com/files/2012/05/045ed5ce22dba3eef1b72160fa12220c_buzzer.jpg" alt="" width="118" height="103" /></a></p>
<p> Pembuatan alat pengusir nyamuk membutuhkan komponen – komponen elektronika yang diperlukan dari rangkaian alat pengusir nyamuk tersebut. Dan membutuhkan papan PCB sebagai alas agar seluruh komponen menyatu sesuai pada rangkaian yang ada. Papan PCB adalah sebuah papan yang beralaskan tembaga, gunanya untuk membuat jalur yang di dapat di lalui oleh komponen – komponen elektronika. Untuk membuat jalur sesuai pada rangkaian yang ada diperlukan <em>FeCL(feri cloride)</em>, yaitu sebuah zat kimia yang dapat melarutkan tembaga pada papan PCB.</p>
<p style="text-align: center"><a href="http://iiam.blogdetik.com"><img class="aligncenter" src="http://iiam.blogdetik.com/files/2012/05/aab150fca09be3207c2f9cc121eee745_rangkain-pengusir-nyamuk.jpg" alt="" width="389" height="226" /></a>Sebelum papan PCB di larutkan dalam zat kimia tersebut, ada baiknnya jalur di periksa kembali. Karena setelah proses pelarutan yang biasa di sebut <em>Hatching</em>, tembaga yang telah larut tidak dapat di kembalikan lagi seperti semula.</p>
<p style="text-align: center"><a href="http://iiam.blogdetik.com"><img class="aligncenter" src="http://iiam.blogdetik.com/files/2012/05/4866063836de8fc020c469ffc7497ecb_jalur.jpg" alt="" width="242" height="183" /></a></p>
<p> Setelah jalur siap di <em>Hatching,</em> hal yang perlu di siapkan adalah melarutkan terlebih dahulu zat kimia <em>FeCL(feri cloride)</em> dengan air panas pada sebuah ember kecil yang dapat menampung besar papan PCB. Dan usahakan kapasitas air yang di gunakan hanya sampai papan PCB terendam oleh larutan kimia tersebut. Jika air yang di gunakan terlalu banyak, maka proses pencairan tembaga pada papan PCB pun akan semakin lama. Di anjurkan untuk menggunakan sarung tangan di saat berada dalam proses <em>Hatching</em>, karena zat kimia tersebut dapat menyebabkan iritasi pada kulit .</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila papan PCB sudah terendam oleh larutan, tahap selanjutnya ialah menggoyangkan ember secara perlahan untuk membantu proses lunturnya tembaga. Dan untuk mengetahui PCB sudah selesai di larutkan atau tidaknya, adalah dengan mengangkat PCB pada cahaya seperti lampu maupun matahari. Jalur yang berhasil di buat setelah proses <em>Hatching</em> akan terlihat jelas ketika di lihat menggunakan cahaya. Setelah PCB berhasil pada tahap <em>Hatching</em>, bilaslah papan PCB tersebut menggunakan air bersih dan keringkan.</p>
<p>Pada tahap selanjutnya ialah melubangi papan PCB dengan menggunakan mini drill sesuai dengan penempatan dan ukuran Komponen pada jalur yang telah di buat. Setelah itu komponen – komponen tersebut harus di solder agar menempel dengan jalur tembaga. Lalu pasang kabel – kabel yang di perlukan untuk pengoperasian alat tersebut. Jika sudah, alat tersebut dapat di uji coba menggunakan catu daya dengan besaran yang di perlukan oleh rangkaian tersebut.</p>
<p style="text-align: center"><a href="http://iiam.blogdetik.com"><img class="alignleft" src="http://iiam.blogdetik.com/files/2012/05/7ed00395495686c8ba4f9a3de3f808e6_image081.jpg" alt="" width="208" height="155" /></a></p>
<p style="text-align: center"><a href="http://iiam.blogdetik.com"><img src="http://iiam.blogdetik.com/files/2012/05/803b305cb93682bd9f9a203cf7147765_image078.jpg" alt="" width="259" height="346" /></a></p>
<p style="text-align: left">Visit my blog : <a title="My Blog" href="http://iiam.blogdetik.com">http://iiam.blogdetik.com</a></p>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=219509&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2012%2F05%2Fproyek-pembuatan-alat-di-dalam-praktikum-sistem-digital-pada-jurusan-sistem-komputer%2F&amp;linkname=Proyek%20Pembuatan%20Alat%20di%20Dalam%20Praktikum%20Sistem%20Digital%20Pada%20Jurusan%20Sistem%20Komputer"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/proyek-pembuatan-alat-di-dalam-praktikum-sistem-digital-pada-jurusan-sistem-komputer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>54 . Pameran Robot Internasional akan Digelar di Jakarta</title>
		<link>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/54-pameran-robot-internasional-akan-digelar-di-jakarta/</link>
		<comments>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/54-pameran-robot-internasional-akan-digelar-di-jakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 01:53:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>GETRI NOVELLA</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?p=219499</guid>
		<description><![CDATA[Indonesia akan menyelenggarakan pameran robot tingkat internasional dengan tajuk &#8220;Indonesia Robotic Exhibition Next Generation 2013&#8243; yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 12-16 Juni 2013. &#8220;Pada pameran ini akan ditampilkan mengenai perkembangan robot dunia dari berbagai sektor,&#8221; kata Direktur World Robotic Explorer, Jully Tjindrawan di Jakarta, Jumat, saat jumpa pers mengenai pameran ini. Pada pameran yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div align="center"><img src="http://www.imgjoe.com/x/pingpongplay.jpg" alt="" border="0" /><br />
<em></em></div>
<div>Indonesia akan menyelenggarakan pameran robot tingkat internasional dengan tajuk &#8220;Indonesia Robotic Exhibition Next Generation 2013&#8243; yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 12-16 Juni 2013.</div>
<div></div>
<div>&#8220;Pada pameran ini akan ditampilkan mengenai perkembangan robot dunia dari berbagai sektor,&#8221; kata Direktur World Robotic Explorer, Jully Tjindrawan di Jakarta, Jumat, saat jumpa pers mengenai pameran ini.</div>
<div></div>
<div>Pada pameran yang akan di selenggarakan di Central Park Mall itu akan ditampilkan robot dalam bidang industri serta robot untuk membantu kegiatan sehari-hari manusia seperti dalam bidang kesehatan, keamanan, pendidikan sampai rumah tangga.</div>
<div></div>
<div>Dalam acara tersebut juga akan ditampilkan peralatan, perlengkapan suku cadang robot bagi para pelaku industri dan penghobi robot, dan tentunya robot dalam dunia hiburan dan permainan.</div>
<div></div>
<div>Jully mengatakan ajang tersebut akan diisi oleh berbagai kegiatan mulai dari pameran, demo produk, lokakarya, seminar, kompetisi robot pelajar dan umum, pertemuan bisnis nasional hingga acara hiburan yang diharapkan akan menyedot perhatian sekitar 100.000 orang pengunjung.</div>
<div></div>
<div>Pameran akan diikuti oleh perusahaan dan institusi dari lima negara yang dikenal dalam memproduksi robot. Namun ia tidak menyebutkan negara mana saja. Selain itu juga akan diikuti oleh pemda-pemda dan instansi pemerintah.</div>
<div></div>
<div>Jully juga mengharapkan guru-guru, dosen, mahasiswa dan pelajar dapat menghadiri kegiatan tersebut sehingga dapat menambah wawasan mereka. Ia menambahkan Indonesia cukup mampu berbicara dalam masalah robot. Misalnya saja cukup banyak pelajar kita yang memenangi berbagai kontes robot.</div>
<div></div>
<div>Pada kesempatan itu Jully juga mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya membuat robot komodo yang panjangnya mencapai tiga meter. Robot tersebut dapat bergerak dan berjalan. Nantinya robot itu diharapkan dapat menjadi salah satu icon pameran.</div>
<div></div>
<div><span style="font-family: Comic Sans MS"><span style="color: darkblue"><span style="font-size: small">Pada peluncuran pameran itu juga dilakukan kerja sama antara World Robotic Explorer dengan Pemda Sumba Barat Daya, NTT untuk mendirikan sekolah robot pertama di Indonesia Timur.</span></span></span></div>
<div></div>
<div>sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=14443529</div>
<img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/?ak_action=api_record_view&id=219499&type=feed" alt="" /><a class="a2a_dd addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save?linkurl=http%3A%2F%2Fwartawarga.gunadarma.ac.id%2F2012%2F05%2F54-pameran-robot-internasional-akan-digelar-di-jakarta%2F&amp;linkname=54%20.%20Pameran%20Robot%20Internasional%20akan%20Digelar%20di%20Jakarta"><img src="http://wartawarga.gunadarma.ac.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share/Bookmark"/></a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/54-pameran-robot-internasional-akan-digelar-di-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

